Hukum & KriminalKolom

Kejahatan Jalanan Benarkah Pekerjaan Mulia?

×

Kejahatan Jalanan Benarkah Pekerjaan Mulia?

Sebarkan artikel ini
Naim Emel Prahana pemerhati hukum dan kriminalitas (dok)

 Oleh Naim Emel Prahana

SECARA detail riwayat kriminalitas (kejahatan) jalanan disebut dengan street crime akarnya dari dinamika sosial, ekonomi, dan urbanisasi yang berkembang seiring waktu. Kejahatan jalanan pada umumnya mencakup tindakan kekerasan atau properti di tempat umum, seperti perampokan, pencopetan, penodongan, dan pemalakan, dan termasuk tawuran.

Sampai saat ini kejahatan jalanan di Indonesia sudah memasuki babak baru perkembangannya, sudah berkembang cukup signifikan di wilayah pedesaan. Hal itu merupakan salah satu masalah sosial paling rumit dan berkembangnya di Indonesia sangat pesat.

Kejahatan jalanan (street crime), walau ada sebagian besar pelakunya remaja. Tetapi, tidak dapat lagi ditolerir dengan menyebut perbuatan di jalanan umum itu sebagai ‘kenakalan’ belaka. Banyak pihak mengatakan, beberapa tambahan yang masuk dalam daftar kejahatan jalanan seperti penipuan, pencurian, perampokan, dan tindakan kekerasan—seksual, pemerasaan di areal parkir di kawasan tertentu, menaikkan harga yang fantastis di warung-warung di tempat objek wisata dan sebagainya.

Dengan memunculkan pertanyaan: benarkah kejahatan jalanan (dan kejahatan pada umumnya) yang sekarang menteror warga masyarakat disebabkan faktor tertentu misalnya faktor-faktor ekonomi, lingkungan, sosial dan kurangnya penegakan hukum yang berkeadilan?

Untuk melihat lebih jauh tentang street crime tidak cukup berteori, sosialisasi undang-undang atau KUHP dan KUHAP yang baru disahkan dan diberlakukan. Sebab, street crime merupakan kegiatan (aktivitas) kejahatan (kriminalitas) dapat terjadi di tempat umum kapan dan di mana saja, apakah dilakukan secara perorangan (individual), kelompok (comunities).

Yang tentunya kegiatan mereka itu sangat merugikan orang lain warga). Pihak penegak ketertiban dan keamanan sebut saja polisi sekarang ini suah banyak memasang alat bantu untuk memantau kegiatan jalanan—khususnya di perkotaan dengan memasang CCTV, melakukan kegiatan patroli dan mengimbau warga masyarakat untuk melakukan siskamling di wilayah pemukiman masing-masing.

Alat bantu dan kebersamaan tersebut sepertinya sangat membantu dan menjanjikan terjadinya ketertiban di jalanan atau wilayah-wilayah hunian. Namun demikian alat bantu semacam CCTV tersebut belum dapat dijadikan tolak ukur untuk dapat mendeteksi kegiatan jalanan selama 24 jam. Ketika itu dianggap tidak efektif, bagaimana sebaiknya mendeteksi (preventifikasi) kejahatan jalanan secara dini?

Sebab, dampak (akibat) kejahatan jalanan sangat luas mempengaruhi semua aspek kehidupan dan sosial kemasyarakatan. Bahkan, kejahatan jalanan saat ini sudah menjadi momok, teror dan ancaman bukan hanya fisik, juga sangat terasa dampaknya secara psikis sehingga langsung mempengaruhi perkembangan sosial dan ekonomi daerah tersebut.

Tentang alternatif solusi mengatasi kejahatan jalanan tersebut ada yang lantang mengatakan perlu adanya (1) Peningkatan Pendidikan dan Kesadaran. (2) Kerjasama dengan komunitas, (3) peningkataan keberadaan polisi, (4) pengembangan ekonomi lokal dan (5) teknologi untuk keamanan. Diurut dianalisa dan dibuktikan di lapangan sampai sekarang ini pernyataan tersebut belum teruji secara konstruktif.

Sebagai contoh “peningkatan pendidikan dan kesehatan”, lalu muncul pertanyaan apa hubungan pendidikan dan kesehatan saat ini dengan kejahatan jalanan? Benarkah pendidikan dan kesehatan yang mumpuni, melekat pada diri seseorang akan menjadi rem seseorang untuk tidak melakukan kejahatan jalanan? Pertanyaan tersebut akan menumpuk menjadi gunung besar di tengah masyarakat Indonesia, manakala penegakan hukum positif masih sangat “suka dan tidak suka” atau leboh banyak dipengaruhi oleh politik dan bisnis haram.

Di sisi lain, banyak pelaku kejahatan jalanan dilakukan oleh pelajar, mahasiswa dan orang-orang yang secara performan adalah terdidik dan memiliki kesejahteraan dan kesehatan yang lebih baik dibandingkan dengan warga lainnya. Memang, kejahatan jalanan tidak dapat semata-mata dihadapi dengan teori ilmu hukum, undang-undang atau peraturan yang dibuat untuk masalah tersebut. Pada akhir, arogansi di jalanan, juga masuk dalam kelompok “kejahatan jalanan”

Bagaimana dengan kerjasama dengan Komunitas? Di sini dimaksudkan adalah bagaimana polisi melakukan tugas dan fungsinya bekerjasama dengan komunitas-komunitas yang terdapat di masyarakat atau komunitas yang dibentuk untuk membantu polisi dalam memberantas kejahatan jalanan?  Faktor itu sangat penting dikaji secara azas manfaat dan adanya kesadaran yang tinggi di komunitas untuk berpartisipasi aktif membantu aparat kepolisian.

Mungkin, perlu dikhawatirkan jangan sampai ada anggota komunitas yang kemudian merasa dekat dengan polisi akan berubah tingkah, seakan dirinya adalah anggota polisi. Akibatnya dapat saja negatif karena melakukan tindakan yang di luar fungsi dan status komunitasnya.

Dan juga, dapat saja terjadi mobilisasi anggota komunitas, namun anggota polisi tidak ingin serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sebagai pemandu kegiatan. Misalnya membuat pos ronda dan mengatur sistim rondanya di masing-masing RT—jika polisi tidak rutin menyambangi para komunitas masyarakat saat mereka melakukan ronda. Akan muncul pertanyaan, di mana anggota polisi kenapa tidak patroli, dengan lain pertanyaan? Ini PR besar bagi kita semua termasuk anggota polisi. Biasanya, di suatu wilayah RT ada warganya berstatus anggota polisi atau TNI aktif, itu jarang ikut nimbrung dalam kegiatan siskamling.

Bagaimana dengan Peningkatan Keberadaan Polisi. Seperti dijelaskan di atas tadi keberadaan polisi di tengah masyarakat jangan hanya ceremonial belaka. Bertemu dengan warga yang berada di pos ronda lalu foto bersama dan foto itu dijadikan bukti kepada atasan kalau mereka sudah patroli.

Yang dipentingkan di situ adalah bagaimana melakukan sharing saat bertemu warga yang sedang ronda, kemudian melakukan pemetaan wilayah rawan kejahatan. Jumlah anggota kepolisian di tempat-tempat strategis, serta patroli rutin di area yang rawan kejahatan, merupakan langkah yang efektif. Keberadaan polisi yang terlihat dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kemudian, masalah Pengembangan Ekonomi Lokal. Yang disebut-sebut sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan dan program pelatihan keterampilan dapat membantu mengurangi angka pengangguran. Pemerintah dan pihak swasta dapat bekerja sama untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan memberi peluang pekerjaan bagi masyarakat. Sangat boleh jika kejahatan atau kejahatan jalanan itu disebabkan oleh faktor ekonomi. Kejahatan jalanan tidak semata karena faktor ekonomi.

Teknologi untuk Keamanan dianggap sangat membantu dalam hal pendeteksian kejahatan lebih dini. Akan tetapi, persoalan kejahatan sebagaimana saya sebutkan di atas sangat kompleks dan alat bantu seperti CCTV seharusnya menjadi bagian dari penentuan (upaya) pengungkapan aksi kejahatan. Nyatanya, banyak sekali rekaman CCTV milik warga atau di jalan-jalan utama merekam kejadian kejahatan tidak dapat diungkap oleh polisi.

Di situ terjadi berbagai alibi dari pihak polisi, kenapa tidak dapat diungkap. Kita harus membuang jauh-jauh apa yang dikatakan warga, kalau ada uang kasus kejahatan cepat terungkap, kalau tidak kasusnya menguap entah ke mana. Kita harus menghilangkan citra demikian di tengah masyarakat. Persoalannya, mampukah polisi mengayomi dan memberi rasa aman kepada masyarakat? Terutama menangani juvenile delinquency (kenakalan remaja yang masuk dalam kategori kejahatan), general delinquenscy (kenakalan umum) dan kenakalan khusus (specific delinquency) dengan latar belakang berbeda dan ada kesamaan modus.

Kejahatan jalanan dari berbagai faktor penyebab, ada satu faktor yang sering dilupakan, yaitu faktor merosotnya nilai-nilai keagamaan di tengah kemasyarakat. Kenapa demikian, sebab kejahatan jalanan termasuk kejahatan yang tidak berperikemanusiaan, sadis, kejam dan dilakukan secara brutal.Akibatnya, bukan saja jadi sebagai teror secara psikologis terhadap warga masyarakat, akan tetapi kesadisan dan brutalis yang ada pada aksi mereka dengan tujuan mendapatkan sesuatu barang. Setiap saat dapat membunuh korban-korbannya, apalagi kejahatan jalanan dilakukan sekelompok atau atau sering disebut dengan sindikat.Memang kejahatan jalanan baik bersifat individual maupun kelompok pada umumnya dilakukan secara sadis dan brutal, manakala aksinya mendapat hambatan atau perlawanan disengaja atau tidak ada aksi perlawanan. Jadi, pemahaman kita terhadap kejahatan jalanan memberikan masukan bahwa kejahatan jalanan harus dihadapi selain tindakan preventif, persuasif melalui 4 catur pendidikan; rumah, rumah ibadah, lingkungan sekolah (pendidikan. Dan, harus pula dilakukan tindakan tegas, terukur dan penegakan hukum yang sama perlakuannya terhadap para peaku kejahatan jalanan.Pendapat di kalangan polisi yang menyebut jambret, rampok, pencuri, pelaku kejahatan jalanan lainnya adalah mereka yang bekerja di bidang pekerjaan mulia, itu aliran hukum sesat, karena kebodohan menjadikan korban kejahatan sebagai tersangka.

Naim Emel Prahana merupakan seorang sastrawan budayawan, pemerhati hukum, sosial dan budaya alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia jurusan hukum pidana—kriminologi. Sekarang ketua harian Gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Metro, wartawan senior Indonesia berdomisili di Metro Lampung (dok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.