Hukum & Kriminal

Ormas Pendekar Banten Memberikan Petunjuk Tentang Cara Pelaporan Dugaan Korupsi Ke KPK

×

Ormas Pendekar Banten Memberikan Petunjuk Tentang Cara Pelaporan Dugaan Korupsi Ke KPK

Sebarkan artikel ini
ilustrasi laporan masyarakat diterima oleh KPK. FOTO: scan/ist/LC

METRO, (LC)—Ketua Pendekar Banten Kota Metro Provinsi Lampung H. Tb Ismail Saleh, SH mengatakan, bagi organisasi masyarakat (ormas) yang akan melakukan pelaporan ke KPK RI harus membaca dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Pendekar Banten kata Ismail melakukan pelaoran ke KPK berkaitan adanya dugaan korupsi di kalangan pemerintah daerah, termasuk Kota Metro.

“Ormas Pendekar Banten memiliki hak dan peran penting dalam pengawasan jalannya pemerintah daerah (gubernur, bupati, walikota, yang diduga melakukan Korupsi) termasuk melaporkan dugaan korupsi oleh kepala daerah ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI.

“Peran ini dijamin oleh Undang—Undang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas TB Ismail Saleh.

UU No 17 Tahun 2013 ujar Ismail merupakan undang-undang tentang Ormas, seperti ormas Pendekar Banten berhak melakukan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Hak masyarakat, ormas Pendekar Banten berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepeda penegak hukum Lembaga Anti Rasuah KPK RI, tegasnya.

Dikatakannya, masyarakat atau Omas dapat menyampaikan laporan secara resmi , agar laporan ditindaklanjuti, dan harus didukung bukti awal. Laporan ke KPK RI secara tertulis melalui surat resmi dan ditujukan kepada pimpinan KPK via KPK Whistleblower,s Syestem (KWS) melalui situs resmi Kws.kpk.go.id. Email Mengirimkan laporan ke Pengaduan Kpk.go.id. WhatsApp 0811-959-575. Atau langsung datang ke gedung merah putih KPK atau PO Box 575 jakarta 10120.

Syarat Pelaporan

  1. Indentitas Pelapor Nama Alamat pekerjaan, dan Potokopi KTP perwakilan Ormas.
  2. Uraian fakta Apa peristiwa, dimana dan kapan kejadiannya.
  3. Dugaan Pelaku Siapa kepala Kepala daerahnya, nama Kepala Daerah, No HP Kepala Daerahnya, Nama Sekda No HP Sekda, Nama Kepala Dinas, No HP Kepala Dinas, atau Penyelengara Negara yang terlibat.
  4. Bukti Awal Dokumen foto, Vedio, atau rincian transaksi keuangan yang Relevan.

Perlindungan Hukum bagi Pelapor, Berdasarkan PP No 43 Tahun 2018, pelapor (termasuk Ormas) berhak atas, perlindungan hukum dan keamanan fisik, kerahasian indentitas pelapor, pemberian premi atau penghargaan jika laporan tersebut berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Ujar Ismail.

“Dengan dasar itulah Pendekar Banten Kota Metro akan proaktif dan bertanggung jawab dalam mengemukakan fakta yang sebenarnya untuk pemberantasan korupsi di Kota Metro dan Provinsi Lampung,” tegas Ketua Pendekar Banten H Tb Ismail Saleh, SH melalui siaran realasenya kepada beberapa media, Senin (16/3/2023). (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.