METRO, (LC)-Pemerintah Kota Metro dikabarkan akan memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang lalu tidak dibayarkan secara penuh satu bulan gaji.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pemerintah Kota Metro menuai polemik disejumlah perangkat OPD Kota Metro. Puluhan Tenaga Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro menggeruduk ke Kantor DPRD Kota Metro pada, Senin 16 Maret 2026 siang.
Salah satu perwakilan, Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 300 Ribu.
“Kami tenaga kebersihan P3K Paruh Waktu Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 180 orang hari ini mengadu ke DPRD Metro. Kami sangat kecewa atas apa yang diberikan oleh Pemkot Metro Tunjangan Hari Raya (THR) yang besaran nilainya dibayarkan Rp 300 ribu,” ujar Siswanto kepada media.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa, Tenaga Kebersihan P3K Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup bekerja setiap hari tidak ada kata hari libur.
“THR Rp 300 Ribu itu sangat tidak wajar karena kadang-kadang kami untuk istirahat aja harus dengan waktu yang sudah ditentukan dan dikejar oleh waktu ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengancam tenaga kebersihan yang ada di Kota Metro untuk mogok kerja.
“Kami tenaga kebersihan mengancam akan mogok kerja kalau tidak diakomodir THR dibayarkan sesuai dengan gaji 1 bulan Rp 1,2 juta,” pungkasnya. (LC-02)









