BENGKULU, (LC)—Merasa dirinya didzolimi seorang karyawan di salah satu SPBU(Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kota Bengkulu melaporkan SPBU tempat ia bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Para karyawan SPBU yang tidak disebutkan nomor SPBU dan alamatnya itu mendatangi Disnakertrans dengan membawa beberapa poin laporan, Kamis (19/3/2026).
Mereka terpaksa membuat laporan karena menganggap perusahaan tempat mereka bekerja dengan beberapa kebijakan manajemen diduga melanggar aturan. Di antara karyawan yang melaporkan SPBU tempat mereka bekerja terdiri dari Herri Ramadhan Hutasuhut, Mawardi, Khaldian, Frida dan Rafles.
Poin yang mereka laporkan, antara lain masalah terkait gaji yang selama ini mereka terima, termasuk THR menjelang lebaran Idul Fitri 1447 H.
‘’Kita sudah sampaikan laporan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu sebelum lebaran dan berharapkan dapat segera ditindaklanjuti,’’ ujar Herri Ramadhan Hutasuhut—salah seorang karyawan SPBU tersebut kepada media ini.
Lebih lanjut Herri menjelaskan, awal mula persoalan yang dilaporkan itu saat mereka akan menerima THR sebelum lebaran tepatnya 18 Maret 2026. Awalnya kami hanya akan diberikan THR sebesar Rp 606 ribu dari yang seharusnya mereka terima Rp 2,495 juta.
‘’Beberapa karyawan malam itu melayangkan protes, hingga akhirnya diberikan full. Namun kami yang protes sempat mendapat ancaman akan dipecat,’’ kata Herri.
Ditambahkan Herri, keesokan harinya, mereka tetap datang seperti biasa, namun saat itu mereka tidak mendapatkan jadwal penugasan atau jadwal piket kerja seperti biasa.
‘’Kita teringat dengan ancaman malam sebelumnya, bahwa akan di pecat oleh oknum managemen yang kami temui. Makanya kami hari itu sempat menanyakan surat pemecatan kami, tapi tidak diberikan,’’ paparnya.
Menurut Herri melihat situasi dan kondisi kurang baik, bersama 4 rekan lainnya, langsung berinisiatif mendatangi Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan laporan.
‘’Kami sangat berrharap persoalan ini segera ditindaklanjuti pihak Disnakertrans Bengkulu. Sebab, sejak pembayaran THR kami sudah tidak dapat bekerja lagi, dan tidak ada jadwal tugas, selain itu sudah ada karyawan baru yang diduga sebagai pengganti kami,’’ urai Herri.
Melalui Herri, karyawan SPBU yang sudah dipecat itu meminta Disnakertrans dapat bertindak tegas berdasarkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Karena selama ini ada beberapa kebijakan manajemen SPBU yang melanggar aturan sekaligus merugikan mereka sebagai karyawan,” ungkapnya.
Para karyawan SPBU juga menyoroti nominal gaji yang mereka terima selama ini tidak sesuai dengan nilai yang tertera pada slip gaji setiap bulannya. Kemudian, karyawan mempersoalkan BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, setiap bulan dalam slip gaji tertera adanya pemotongan. Namun kenyataannya, saat karyawan butuh jaminan medis, status mereka justru tidak jelas.
‘’Selain itu, para karyawan merasa diintimidasi dan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, pasca membuat laporan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu,’’ urai Herri lagi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin yang dikonfirmasi media ini tidak menampik adanya informasi laporan dari karyawan salah satu SPBU di Kota Bengkulu tersebut.
Hanya saja, saat ini proses tindaklanjut sudah mereka serahkan ke Disnakertrans Kota Bengkulu. ‘’Benar, saat ini masih dalam proses tindaklanjut pihak kota,’’ jawab Syarif singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (HB/LC-01)







