
METRO, (LC)—DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro dan dihadiri Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, 17 anggota DPRD Kota Metro, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah se-Kota Metro, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Metro yang diwakili H. Ansori, S.E., M.M., menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ansori menyampaikan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, kinerja keuangan Pemerintah Kota Metro menunjukkan capaian yang cukup baik.
“Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, pendapatan daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar lebih dari Rp1,1 triliun dan dapat direalisasikan sebesar lebih dari Rp1 triliun atau sebesar 95,12 persen dari target yang telah ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan pada tahun 2025 sebesar lebih dari Rp384 miliar dapat direalisasikan sebesar lebih dari Rp359 miliar atau sebesar 93,36 persen,” ujar Ansori.
Sementara itu, defisit anggaran yang ditargetkan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp24 miliar terealisasi sebesar Rp19 miliar atau 79,10 persen dari target yang ditetapkan.
DPRD Beri Rekomendasi Tingkatkan Pendapatan Daerah
Selain menyampaikan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kota Metro memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Metro.
Salah satunya, Pemkot Metro didorong untuk terus melakukan inovasi dan berbagai terobosan, termasuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung guna memperoleh dukungan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Raperda Fasilitasi Pesantren Disetujui
Pada agenda berikutnya, Dr. H. Wahid Asngari, S.Pd.I., M.Pd.I., yang mewakili Panitia Khusus II, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam laporannya, terdapat sejumlah penambahan dan penyempurnaan penjelasan pada beberapa pasal dalam Raperda tersebut.
Wahid Asngari berharap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Metro dalam memberikan fasilitasi kepada penyelenggara pesantren secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi tersebut, keberadaan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat semakin optimal.
Pemkot Siapkan Peraturan Pelaksana
Menutup rangkaian rapat paripurna, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I., menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani proses evaluasi dan memperoleh persetujuan Gubernur Lampung.
Raperda tersebut juga akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti pengesahan Peraturan Daerah dengan menyusun berbagai peraturan pelaksana.
Di antaranya Peraturan Wali Kota mengenai afirmasi pesantren serta pembentukan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan fasilitasi berjalan secara terarah dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren serta masyarakat Kota Metro.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Metro kembali menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pertanggungjawaban pengelolaan APBD.
Di saat yang sama, regulasi mengenai fasilitasi pesantren diharapkan semakin memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kota Metro.(ADV)









