METRO, (LC)—Walikota Metro pada Rapat Paripurna DPRD berkaitan penyampaian Raperda tentang perubahan APBD 2026 dan Raperda tentang perubahan Perda No 1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi sekaligus penyampaian Raperda Inisiatif DPRD, menyatakan tetap berkomitmen masalah TPAS Karangrejo.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Metro, Selasa (22/9/2026), Walikota Metro menegaskan komitmen penuh dalam menangani status darurat persampahan periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Dikatakan Walikota, hal tersebut sebagai tindak lanjut sanksi administratif Kementerian LH. Dalam APBD Perubahan 2026 kata Bambang Iman Santoso Pemkot mengalokasikan anggaran terpadu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Alokasi pemenuhan pasca surat kementerian sebesar Rp 1,19 miliar diarahkan untuk rehabilitasi saluran Lindi sebesar Rp 505 juta di Dinas PU serta sewa alat berat, penanganan gas metan, tanah urug dan kualitas lingkungan,” jawab walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Untuk sewa alat berat, penanganan gas metan, tanah urug dan kualitas lingkungan,: jawab walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Pemkot menganggarkan angaran sebsar Rp 694,57 juta.
Walikota juga menegaskan untuk menuntaskan akar persoalan TPAS dialokasi juga dukungan pekerjaan dinas PU sebesar Rp 946 juta, termasuk pengerjan drainase lingkar landfill, pengerasan jalan, dan pengawasan.
Pihak Pemkot Metro, juga melakukan penguatan sarana operasional Dinas LH sebesar Rp 457, 89 juta yang akan digunakan untuk pengadaan belt conveyor, bucket loader, pemilihan sampah, sampai armada pengangkutan.
Pemerintah Kota Metro menargetkan semuanya akan selesai pada tanggal 31 Desember 2026, untuk menghentikan sistem pengolahan sampah open dumping, memulihkan kualitas lingkungan warga, serta membangun sistem pengolahan sampah berbasis wilayah, agar kota tidak lagi bergantung sepenuh pada satu lokasi TPAS. (LC-01)









