Artikel

Konten di Media Sosial Bukan Atau “Karya Jurnalistik” (2)

×

Konten di Media Sosial Bukan Atau “Karya Jurnalistik” (2)

Sebarkan artikel ini
Ketua Pusat Informasi Pedalaman Orang-orang Pinggiran (PIPOP), Naim Emel Prahana. FOTO: ist/LC

Oleh Naim Emel Prahana

Ketua Pusat Informasi Pedalaman Orang-orang Pinggiran (PIPOP)

 

KALAU mau direspon kebebasan pasca reformasi 1999, indikasi kebablasan sangat kuat kecenderungannya anomali (penyimpangan) dalam prilaku oleh berbagai pihak atau individual profesi, termasuk LSM, Ormas dan personal masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Mungkin anomali aktivitas itu berkaitan dengan faktor ekonomi yang makin merosot, kegagalan pendidikan melahirkan anak didik yang baik dan benar, ataukah suasana yang sedang berkembang adalah akibat dari sistem pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang mengabaikan suara rakyat? Nilai dan rasakan sendiri.

Maka, terasa pentingnya terutama di kalangan wartawan mengetahui beberapa hal berkaitan dengan profesi mereka, termasuk UU Pers No 40 Tahun 1999 dan etika jurnalistik. Mungkin, itulah yang digambarkan Adinegoro dalam bukunya “Hukum Komunikasi Jurnalistik, 1984”, kemudian Asep Syamsul M. Romli dalam buku “Jurnalistik Dakwah, 2003”, juga Astrid Susanto dalam “Komunikasi Massa, 1986”. Bisa juga mendalami referensi sebagai wartawan bukunya Djen Amar, Hukum Komunikasi Jurnalistik, 1984, Fraser Bond, An introduction to Journalism, 1961 dan Onong U. Effendi, Ilmu, Teoiri dan Filsafat Komunikasi,1993.Tentunya, AD/ART sebuah organisasi wartawan atau Pers.

Ada banyak paket jenis ‘jurnalistik’ yang harus juga dipedomani dalam melakukan kegiatan jurnalistik, untuk mencegah timbulnya respon negatif terhadap karya yang dibuat atau dilahirkan oleh seorang jurnalis (wartawan/kuli tinta). Ketika orde baru memegang kendali di Indonesia, pers disebut dengan pers pembangunan. Zaman awal Indonesia merdeka disebut dengan pers perjuangan atau propoganda. Oleh sebab itu, peningkatan pemahaman tentang karya jurnalistik tidak otomatis sudah paham ketika sudah menyandang status ‘wartawan’.

Dan, seorang wartawan harus mengikuti pedoman dan Pengertian Jurnalis / Wartawan sebagai pelaku jurnalistik, yang oleh KBBI disebut wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis. Lalu, disambung dengan bekerja pada perusahaan media dan pekerjaannya itu dilakukan secara rutin. (UU No. 40/1999 tentang Pers).

Untuk itu, Wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita) secara rutin, menaati kode etik, menguasai tema liputannya, dan menguasai teknik jurnalistik terutama menulis berita dan wawancara. Kemudian disebarluaskan melalui medianya untuk diketahui secara umum sebagai in formasi yang memberi manfaat.

Selan jutnya, seorang  wartawan dalam bahasa Inggris disebut dengan Inggris: Journalist, Reporter, Editor, Paper Man, News Man. Dalam pekerjaannya harus:  Menaati Kode Etik (Codes of Conduct), Menguasai Bidang Liputan (Beat) dan Menguasai Teknik Jurnalistik (J-Skills). Ketika itu diterapkan dalam dirinya, maka sudah memenuhi kreteria sebagai wartawan (jurnalis).

Ada rambu-rambu seperti perempatan jalan, untuk mengatur arus lalulintas. Itulah kote etik jurnalistik, yang wartawan sebagai pelakunya harus (1). Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. (2) Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik). (3). Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (4) Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Kemudian: (5) Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap, (6). Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”, (7) Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA, (8) Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik, (9). Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa, dan (10). Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. (tamat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.