Artikel

Si ‘Tua” Shopping Center Akhirnya Penuh Dilematika

×

Si ‘Tua” Shopping Center Akhirnya Penuh Dilematika

Sebarkan artikel ini
Pusat Perbelanjaan Metro alias Shopping Center. FOTO: Ilustrasi/LC

Oleh Naim Emel Prahana

Ketua Pusat Informasi Pedalaman Orang-orang Pinggiran

 

“Metro Man”, ungkapan saudaraku seorang penyanyi legendaris di Kota Metro secara maknawi sangat luas arti yang dikandung sejarah Kota Metro. Kandungan yang saat ini menjadi sorotan masyarakat adalah keberadaan, fungsi, tata kelola dan managerial Pusat Pertokoan “Pasar Induk” alias Shopping Center. (Pusat Perbelanjaan) di tahun 1900—merupakan kejayaannya pasar di pusat Kota Metro tersebut.

Di atas lahan seluas 11.063.44 M2 denyut nadi perekonomian rakyat di Kota Metro terasa sekali. Da, bagaimana keadaannya sekarang ketika Kota Metro menjadi daerah otonom setingkat dengan daerah kabupaten? Dulunya, selain pusat perbelanjaan mulai dari kebutuhan pakaian, aneka sepatu, elektronik, alat pertanian, gerai toko emas, perak, sepeda, meubeler, alat-alat tulis. Termasuk mangkalnya salon-salon kecantikan, para penjahit hingga kios (warung) kuliner murah meriah, ada di kawasan Shopping Center.

Lalu, setelah para pedagang yang pertama habis masa kontrak ruko atau kios di pasar tersebut. Muncullah berbagai persoalan yang sangat menyita kehidupan ekonomi rakyat. Kawasan shopping center menjadikan lahan warga mencari nafkah dari sekian usaha (profesi), lantas bagaimana tata kelola pusat perbelkanjaan tersebut. Berapa tahun lalu (sekitar tahun 85-an) shopping center juga memiliki pusat hiburan dan hiburan anak-anak. Di sana, ada bioskop ‘shopping’, ada arena bermain games anak-anak.

Penulis mengajak semuanya menengok kembali ke belakang pada jejak-jejak awal pasar tersebut. Ceritanya, shopping center adalah Pasar Inpres yang dibangun pada tahun 1960—1961, mungkin pembaca ada yang belum lahir saat pasar Inpres dibangun.

Jika dihitung sampai sekarang dari Pasar Inpres, Shopping Center sudah berusia 65 tahun) 2026—1961= 65 tahun. Usia yang sudah terbilang ‘tua’. Jika, ditetapkan dan jika memenuhi syarat sebagai bangunan “cagar budaya”. Bisa jadi, banyak pihak yang bangga, tapi banyak juga yang menjerit, terutama di kalangan pedagang menengah ke bawah.

Sedikit membaca referensi saat ini di Kota Metro sudah ada bangunan dicagar budayakan, antara lain (1) rumah dokter Swoming, (2) rumah/pendopo asitens wedana disctrik Metro, dan (3) RB Santa Maria. Semua peninggan bangunan bersejarah di Kota Metro merupakan karya eranya kolonisasi (transmigrasi) mulai 1933—1940).

Sebenarnya masih ada bangunan bersejara versi usia Kota Metro, seperti bangunan kantor PU di Yosodadi, RS Mardi Waluyo, dan kantor Sat Pol PP serta yang lainnya. Namun, seperti bangunan kantor PU (di era Lampung Tengah 1980-an masih ada), dan beberapa bangunan lainnya. Hanya, sekarang bangunannya sudah dirobohkan atau dirubah total bentuknya. Termasuk bangunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dulu adalah Kantor Departemen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Termasuk Polres Kota Metro—yang bangunan aslinya hilang sama sekali.

Kembali dengan pertanyaan awal, bagaimana dengan status “shopping center?”

Status shopping center sudah jelas, adalah aset pemerintah daerah Kota Metro. Gonjang-ganjing tata kelola shopping center terjadi sejak walikota Lukman Hakim; antara penyewa awal, penyewa ‘sambung’ dan pemerintah kota. Di sisi usia bangunan berdasarkan penyelidikan para ahli disebutkan bangunan shopping center sudah tidak layak huni (dipakai), karena dikhawatirkan terjadi musibah, akibat bangunannya sudah tua. Perlu direnovasi atau dibangun ulang dengan model bangunan pasar modern dan tradiosional. Seperti bangunan pasar di Kota Denpasar Bali, Yogyakarta dan Semarang.

Namun, niat baik pemerintah Kota Metro, selalu mendapat tantangan dari pedagang di Shopping Center, bahkan para pedagang membentuk ‘Paguyuban’ untuk menolak semua kebijakan program pembangunan Pemerintah Kota Metro. Alhasil, di tahun 2026 ini terjadi praktek-praktek ilegal yang dilakukan oknum paguyuban kepada calon penyewa kios yang ada.

Cerita nyata ini, bukan hanya terjadi sekarang saja, akan tetapi tahun sebelumnya sudah berulang. Sayang sekali, Pemkot Metro melalui Dinas Perdagangan tidak berdaya, kalau power dengan paguyuban pedagang di Shopping Center. Lalu, bagaimana solusinya untuk menciptakan kawasan perdagangan modern dan tradisional yang tata kelolanya sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Sebagai salah satu lahan mencari nafkah.

Shopping Center merupakan eks Pasar Inpres yang dibangun tahun 1960/1961 yang kondisi bangunannya masih menggunakan bahan papan. Kemudian berubah menjadi Shopping Center yang dibangun pada tahun 1980/1981. Sebenarnya, siapa yang paling berkompetenb dan berkuasa mengatur kawasan Shopping Center? Apakah Paguyuban Pedagang—apalah namanya atau Pemerintah Kota Metro atau kelompok preman yang nota bene hanya untuk kepentingan mereka sendiri?

Kondisi fisik bangunan Shopping Center saat ini sudah benar-benar tidak layak dipakai dan adanya pengumpulan muatan, termasuk orang di bangunan tersebut. Itu, karena bangunannya sudah udzur. Tapi, kenapa persoalan antara Pemerintah Kota dengan Paguyuban, tidak selesai-selesai. Benarkah di belakang semuanya ada agreement ‘terselubung’ antara oknum pejabat dari dinas terkait dengan oknum pengurus paguyuban? Walawualam!

Dan, bagaimana posisi DPRD melihat carut marutnya pengelolaan Shopping Center, yang seharusnya Pemerintah Kota mendapatkan PAD dari aktivitas pasar Shopping Center. Akahirnya, zonk PAD. Siapa yang haruys bertanggungjawab aset daerah disewakan pihak paguyuban?

(Naim Emel Prahana Ketua Pusat Informasi Pedalaman Orang-orang Pinggiran (PIPOP) dan media lampungcerntrasl.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.