Oleh : Sainul, SH, MA, MH
Dosen Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung
Ius Societas Ubi Ius
Di mana ada masyarakat di situ ada hukum.” Prinsip fundamental ini menegaskan bahwa hukum merupakan fondasi tak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Setiap komunitas manusia memerlukan aturan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Keadilan
Gerechtigkeit – Memberikan hak secara proporsional dan seimbang kepada setiap individu. Keadilan menjadi fondasi utama dalam setiap putusan hukum yang diambil.
Kemanfaatan
Zweckmäßigkeit – Membawa manfaat dan kebahagiaan bagi mayoritas masyarakat. Hukum harus berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Kepastian Hukum
Rechtssicherheit – Menjamin aturan yang jelas dan tegas agar masyarakat terlindungi dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Teori Tujuan Hukum menurut Gustav Radbruch
Manfaat Utama Hukum
Ketertiban
Hukum berperan sebagai pedoman perilaku yang menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat, mencegah kekacauan dan konflik sosial.
Keadilan
Hukum menjamin setiap orang mendapatkan hak-haknya secara proporsional dan seimbang, melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan pihak yang kuat.
Kepastian
Hukum menjamin aturan yang jelas dan tegas sehingga masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya dengan pasti, menciptakan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Penyelesaian Sengketa
Hukum menyediakan mekanisme formal untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan adil, menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan atau main hakim sendiri
Problematika Penegakan Hukum di Indonesia
Tantangan sistemik yang dihadapi: intervensi politik dalam proses hukum, lemahnya integritas aparat penegak hukum, serta ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat. Dampaknya adalah merosotnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mendesak perlunya perbaikan komprehensif untuk memulihkan supremasi hukum.
Aspek Integritas dan Korupsi Aparat
Praktik Suap dan Penyalahgunaan Wewenang
Oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik suap merusak fondasi sistem peradilan. Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
Kerusakan Kredibilitas Sistem Peradilan
Korupsi aparat secara langsung mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, masyarakat kehilangan keyakinan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
Dampak Sistemik
Integritas yang rusak menciptakan efek domino: penegakan hukum lemah, pelaku kejahatan tidak jera, dan masyarakat cenderung mencari jalan pintas di luar jalur hukum yang sah.
Aspek Intervensi Politik
Pengaruh Kekuasaan terhadap Independensi
Intervensi politik dari pihak-pihak berkuasa seringkali menghambat independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif.
Proses Hukum Tebang Pilih
Akibat tekanan politik, proses hukum berjalan tidak konsisten—kasus tertentu dipercepat atau diperlambat berdasarkan kepentingan politik, bukan berdasarkan bukti dan keadilan.
Dampak Sistemik
Intervensi politik merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dibeli atau dimanipulasi oleh mereka yang berkuasa
Aspek Ketidaksetaraan Akses Keadilan
Fenomena “runcing ke bawah, tumpul ke atas” menggambarkan realitas penegakan hukum di Indonesia. Ketidaksetaraan akses keadilan menjadi problematika serius yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Masyarakat kelas bawah seringkali menerima hukuman berat untuk pelanggaran ringan, sementara akses terhadap pembelaan hukum yang berkualitas sangat terbatas.
Runcing ke Bawah
Kalangan elit dan pejabat kerap mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum, mulai dari penangguhan penahanan hingga keringanan hukuman yang tidak proporsional
Tumpul ke Atas
Ketimpangan ini menciptakan persepsi bahwa hukum hanya tajam bagi rakyat kecil namun tumpul bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.
Dampak Sistemik
Diperlukan reformasi menyeluruh untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum, termasuk bantuan hukum gratis dan pengawasan ketat terhadap proses peradilan.
Aspek Regulasi dan Budaya
Tumpang tindih peraturan perundang-undangan menjadi kendala teknis dalam penegakan hukum. Sementara itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat merupakan hambatan kultural yang mempersulit implementasi aturan secara efektif.
TERIMAKASIH
Atas Perhatian Dan Partisipasinya
SAINUL, SH., MA.
PEMBINAAN HUKUM OLEH KOMISI YUDISIAL | KOTA METRO, 9 JUNI 2026 | SAINUL, SH., MA. – DOSEN FAKULTAS SYARIAH, UIN JURAI SIWO LAMPUNG
Pertanyaan dan Diskusi
Silakan ajukan pertanyaan, tanggapan, atau berbagi pengalaman terkait problematika penegakan hukum yang telah dibahas. Diskusi terbuka ini merupakan kesempatan untuk memperdalam pemahaman dan mencari solusi bersama terhadap tantangan hukum di Kota Metro.
Kontak Pemateri
Untuk informasi lebih lanjut atau diskusi terkait materi penegakan hukum, silakan hubungi pemateri melalui kontak berikut.
- Sainul, SH., MA
- Dosen Fakultas Syariah
- UIN Jurai Siwo Lampung
- Kota Metro, Lampung, Indonesia








Saya sangat setuju dengan semua poin yang disampaikan tentang pentingnya kepastian hukum dan independensi penegak hukum. karena itu juga, saya berharap refleksi ini berlaku ke setiap yang memangku jabatan ataupun yang berada dalam sistem. Ketika aturan dan pedoman diabaikan, dampak sistemiknya sama seperti yang sudah diuraikan: kepercayaan publik runtuh. Sebagai orang yang mengerti hukum seharusnya paham akan hal itu tidak membiarkannya begitu saja, kita berbicara tentang aturan dan hukum namun kita sendiri saja yang masih melanggarnya itu semua hanya buayan belaka.
Karena sejatinya Reformasi hukum baru akan dipercaya kalau dimulai dari pengakuan dan perbaikan oleh semua pihak, termasuk mereka yang dulu pernah memegang kuasa.
terima kasih