METRO, (LC) — Persoalan pengelolaan sampah menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pada Selasa, (22/09/2026).
Juru bicara Fraksi-Fraksi, H. Wasis Riyadi, S.Sos., M.H., mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Metro dalam menyelesaikan persoalan sampah yang telah berstatus darurat hingga akhir 2026.
Wasis menyebut, Pemkot Metro telah menetapkan status darurat pengelolaan sampah sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebagai tindak lanjut persoalan TPAS Karangrejo dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemkot Metro juga disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1 miliar serta membentuk Satgas untuk menangani persoalan tersebut.
Namun, persoalan di lapangan dinilai telah berkembang dan tidak lagi sebatas urusan teknis pengangkutan maupun pembuangan sampah.
Akses menuju TPAS Karangrejo sempat ditutup warga sehingga pelayanan pengangkutan sampah di Kota Metro ikut terhenti. Setelah akses kembali dibuka, persoalan baru muncul di wilayah Rejomulyo karena aktivitas pembuangan sampah berada di sekitar permukiman, sekolah, dan pondok pesantren.
“Persoalan sampah bukan lagi masalah kebersihan biasa. Ini sudah menyangkut kesehatan, lingkungan, pelayanan publik, hubungan pemerintah dengan masyarakat, dan keberlanjutan kota,” kata Wasis.
Karena itu, Fraksi meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur mengenai penggunaan anggaran penanganan sampah dalam APBD Perubahan 2026.
Menurut Wasis, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui adanya alokasi anggaran. Pemerintah juga harus menjelaskan berapa anggaran yang benar-benar digunakan, apa yang dibangun, kapan target penyelesaian, berapa kapasitas sampah yang mampu ditangani, serta bagaimana praktik open dumping dapat dihentikan.
Fraksi juga mempertanyakan sampai kapan Kota Metro akan bergantung pada satu TPAS yang terus menghadapi persoalan.
“Jika pemerintah sendiri telah menetapkan keadaan darurat sampah sampai akhir tahun 2026, dapatkah Saudara Wali Kota menunjukkan secara jelas dalam APBD Perubahan ini berapa rupiah yang benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan akar persoalan TPAS Karangrejo?” tegasnya.
Fraksi turut meminta pemerintah menjelaskan hasil konkret yang harus sudah diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026, sehingga anggaran yang digelontorkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di Kota Metro.
Wali Kota Beberkan Anggaran Penanganan Sampah
Menjawab sorotan tersebut, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menuntaskan persoalan darurat persampahan di TPAS Karangrejo.
Bambang menjelaskan, status darurat persampahan periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemkot Metro mengalokasikan anggaran terpadu melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk pemenuhan tindak lanjut pasca-surat kementerian, pemerintah mengalokasikan Rp1,19 miliar. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk rehabilitasi saluran lindi sebesar Rp505 juta melalui Dinas PU.
Sementara melalui Dinas LH dialokasikan sekitar Rp694,57 juta untuk sewa alat berat, penanganan gas metan, penyediaan tanah urug, serta pengawasan kualitas lingkungan.
Selain penanganan kondisi darurat, Pemkot Metro juga menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan persoalan TPAS secara lebih menyeluruh.
Dinas PU mendapat dukungan anggaran sekitar Rp946 juta, meliputi pekerjaan drainase lingkar landfill, perkerasan jalan, serta pengawasan.
Sedangkan Dinas LH mendapat penguatan sarana operasional sebesar sekitar Rp457,89 juta, antara lain untuk pengadaan belt conveyor, bucket loader, pemilahan sampah, hingga armada pengangkutan.
Berdasarkan rincian yang disampaikan Wali Kota, total anggaran dari sejumlah komponen tersebut mencapai sekitar Rp2,59 miliar.
Bambang menegaskan, seluruh langkah tersebut ditargetkan tuntas paling lambat 31 Desember 2026.
Targetnya tidak hanya mengatasi persoalan penumpukan sampah, tetapi juga menghentikan sistem open dumping, memulihkan kualitas lingkungan masyarakat, serta membangun sistem pengolahan sampah berbasis wilayah.
Dengan skema tersebut, Pemkot Metro menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada satu lokasi TPAS.
Penjelasan Wali Kota tersebut menjadi jawaban pemerintah atas sorotan fraksi-fraksi DPRD mengenai besaran anggaran, langkah penanganan, serta target penyelesaian persoalan TPAS Karangrejo hingga akhir 2026. (LC-02)









