Kota Metro

‎Jelang Putusan Sengketa Informasi, APM Metro Selatan Minta Komisi Informasi Tetap Independen

×

‎Jelang Putusan Sengketa Informasi, APM Metro Selatan Minta Komisi Informasi Tetap Independen

Sebarkan artikel ini

‎METRO, (LC)— Aliansi Petani Menggugat (APM) Metro Selatan mendesak Komisi Informasi bersikap independen dan tidak terpengaruh kepentingan pihak mana pun dalam memutus sengketa informasi publik antara APM dan Pemerintah Kota Metro. Putusan perkara tersebut dijadwalkan pada 12 Oktober 2026 mendatang.
‎
‎APM menilai, sengketa ini bukan sekadar persoalan dokumen administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui dasar kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan banjir yang berdampak pada lahan persawahan petani di Metro Selatan.
‎
‎Desakan itu disampaikan kuasa hukum APM, Tommy Gunawan, dalam konferensi pers di Dhapu Aceh, Jumat (09/10/2026). Ia membeberkan sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memunculkan pertanyaan mengenai status wilayah Metro Selatan dalam kaitannya dengan proyek Bendungan Margatiga.
‎
‎Tommy mengungkapkan, dalam persidangan, saksi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung menyatakan bahwa wilayah Metro Selatan tidak termasuk dalam penetapan lokasi Bendungan Margatiga.
‎
‎Namun, pernyataan tersebut, menurut Tommy, perlu dicermati karena terdapat pemberitaan media nasional pada tahun 2019 yang menyebutkan salah satu desa di wilayah Metro Selatan masuk dalam cakupan proyek bendungan dan terdampak banjir.
‎
‎“Ini menjadi fakta yang perlu dijelaskan. Dalam pemberitaan tahun 2019 disebutkan ada wilayah di Metro Selatan yang terdampak proyek Bendungan Margatiga. Namun, dalam persidangan, saksi BBWS menyatakan wilayah tersebut tidak masuk dalam penetapan lokasi,” kata Tommy.
‎
‎Perbedaan informasi itu menjadi salah satu persoalan yang ingin diperjelas APM melalui dokumen resmi. Aliansi Petani Menggugat tersebut meminta keterbukaan informasi mengenai dasar pernyataan Pemerintah Kota Metro yang menyebutkan tidak adanya alokasi anggaran atau anggaran nol rupiah untuk penanganan persoalan yang diperjuangkan petani.
‎
‎Bagi APM, penjelasan pemerintah tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa anggaran tidak tersedia. Masyarakat berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar kebijakan tersebut, termasuk apakah program penanganan banjir persawahan telah direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan.
‎
‎“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan penjelasan bahwa anggaran tidak tersedia, tetapi ketika diminta dokumen yang menjadi dasar penjelasan itu, masyarakat tidak memperoleh kejelasan,” pinta Tommy.
‎
‎Selain dokumen dasar kebijakan, APM juga menggugat keterbukaan informasi terkait program penanganan banjir persawahan, realisasi anggaran 2024–2026, serta langkah Pemerintah Kota Metro dalam merespons tuntutan masyarakat.
‎
‎Kini, perhatian APM tertuju pada putusan Komisi Informasi yang dijadwalkan Senin (12/10/2026). Tommy berharap majelis komisioner memeriksa permohonan dan bukti-bukti yang diajukan secara objektif sehingga hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi.
‎
‎Sementara itu, Suyitno, salah seorang petani terdampak, mengungkapkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian penyelesaian, bukan sekadar penjelasan yang berulang tanpa kejelasan tindak lanjut.
‎
‎“Kami sudah cukup lama menunggu. Harapan kami ada solusi permanen, bukan terus menunggu tanpa kepastian,” ungkapnya.
‎
‎Sengketa ini menjadi ujian keterbukaan informasi publik di Kota Metro. Putusan Komisi Informasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai akses terhadap dokumen yang dimohonkan APM, sekaligus membantu masyarakat menelusuri dasar kebijakan anggaran yang berkaitan dengan persoalan banjir persawahan di Metro Selatan. (LC-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.