METRO, (LC)—Beberapa waktu lalu, memang ramai dibicarakankan oleh segelirintir warga tentang keberadaan Pusat Perbelanjaan (Shoping) Kota Metro yang juga menyinggung masalah pungutan retribusi kepada para pedagang yang ditujukan kepada Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro.
Pro dan kontra adalah hal biasa, tapi salam informasi kemudian disebarkan di media sosial tentu perlu mendapat keterangan yang jelas. Lampung Central. Id berupaya mendapatkan data, khususnya mengenai penarikan salar, Selasa (6/10/2026).
Dari pembicaraan dengan Dinas Perdagangan dan Pasar yang diwakili Sekretaris, Afrizal yang mewakili Kadis, ternyata penarikan salar yang di dalam Perda No. 1 Tahun 2024 yang disebut “retribusi pelayanan pasra’, tidak semuanya dilakukan pihak Dinas Pasar dan Perdagangan dan jumlahnya tidak seperti apa yang diisukan oleh oknum-oknum tertentu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan (menerbitkan) karcis retribusi pelayanan pasar dipetik dengan nilai sesuai dengan luas areal para pedagang.
“Jadi, tidak dipukul rata,” ujar Afrizal saat ditemui di kantor Dinas Pasar dan Perdagangan, Selasa (6/10/2026). Afrizal menambahkan, jika tempat berdagangnya bertambah untuk meja dan kursi dikenai nilai yang sama.
Afrizal membantah, jika ada pihak yang mengatakan Dinas Pasar dan Perdagangan menutip retribusi kepada pedagang yang ada di los-los Pasar seperti di Shoping.
“Pedagang seperti itu tidak ada pungutan retribusi,” katanya yang saat ditanya didampingi beberapa staf Dinas Pasar dan Perdagangan. Dan, pungutan retribusi pun ternyata tidak semua pedagang di jalan, di atas trotoar atau di tempat tertentu di luar dari kawasan Shoping, Terminal Kota dan sekitarnya, Pasar di Tejo Agung, Pasar Margorejo dan Sumur Bandung.
Seperti di Pasar Cendrawasih, Dinas Pasar dan Perdagangan tidak menarik retribusi alias salar kepada para pedagang. Dan retribusi lain seperti retribusi kebersihan, keamanan, listrik bukan tanggungjawab dari kantor Dinas Pasar dan Perdagangan.

Menurut keterangan dari Dinas Pasar dan Perdagangan, para pedagang malam sepanjang Jalan A Yani atau lainnya di luar kawasan kawasan Shoping, Terminal Kota dan sekitarnya, Pasar di Tejo Agung, Pasar Margorejo dan Sumur Bandung pihaknya tidak melakukan uji petik salar.
Petugas yang melakukan penarikan salar dari Dinas Pasar dan Perdagangan jumlahnya hanya 12 orang dan setiap hari mereka langsung menyetor ke kas daerah melalui sistem yang diterapkan.
Afrizal mengakui, ada beberapa pihak menanyakan data jumlah pedagang yang termasuk yang ditarik salar oleh Dinas Pasar dan Perdagangan tidak dapat permanen. Sebab, banyak di antara pedagang di beberapa titik itu, kadang mereka tidak berdagang kadang mereka berdagang.
“Jadi, kalau ada pedagang yang kita petik salarnya kemudian beberapa hari tidak berdagang, kita tidak menarik salar,” jelasnya seraya menambahkan penarikan salar itu hanya ketika mereka berdagang.
Oleh karenanya jika ada yang mengaku pedagang seperti komentar di Facebook mengatakan, setiap malam mereka ditarik salar Rp 14.000,- itu tidak benar. Karena, dalam Perda No 1 Tahun 2024 sudah dijelaskan di sana. (LC-01)









