Hukum & KriminalNasional

‎Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Presiden, Eks Kapolri LSP Jadi Tersangka ‎

×

‎Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Presiden, Eks Kapolri LSP Jadi Tersangka ‎

Sebarkan artikel ini
Tiga jenderal polisi saat ini resmi ditahan kasus penyadapan Presiden Prabowo, jenderal yang ditahan termasuk mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (LSP). FOTO: Ist/LC

‎‎JAKARTA, (LC) – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara.

Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data hasil penyadapan.
‎
‎Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
‎
‎Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
‎
‎Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem Lintas Jaya atau Lawful Interception sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
‎
‎Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan berkaitan langsung dengan perlindungan komunikasi dan kerahasiaan informasi, termasuk komunikasi pejabat negara.
‎
‎Asep menjelaskan, penggunaan fasilitas penyadapan harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
‎
‎Penyadapan, kata dia, harus dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
‎
‎Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
‎
‎Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai dugaan perbuatan merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
‎
‎Kabareskrim menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami keterangan para saksi serta mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
‎
‎Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus yang masih terus ditangani Bareskrim Polri. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (LC-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.