LHOKSEUMAWE, (LC)–Tim gabungan yang terdiri atas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menangkap sebuah kapal motor yang kedapatan mengangkut sekitar 1.086 karton rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (30/10/2026).
Penangkapan terhadap KM Suvanna GT 76 oleh Tim Patroli Laut BC 30004 ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kapal kayu tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD sebanyak kurang lebih 10.850.000 batang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal, petugas juga menahan lima orang awak kapal yang masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan EK.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo dalam konferensi pers di Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe pada Sabtu (31/10/2026) sore menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi antarunit guna memperketat pengawasan laut.
Penindakan ini menjadi langkah krusial untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal, sekaligus melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa lima buku paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifes kapal.
Saat ini, kapal beserta awak dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani proses pemeriksaan awal dan penanganan hukum lebih lanjut.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut Akhbar Faisal Harahap, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Lhokseumawe Wahyu Fahreza, Kepala KPKNL Lhokseumawe Tab Abdurahaman, beserta para tamu undangan lainnya.(berbagai sumber/LC-01)









