Politik

Belum Diketahui Keberadaan Lima Mantan Komisioner KPU Metro

×

Belum Diketahui Keberadaan Lima Mantan Komisioner KPU Metro

Sebarkan artikel ini

METRO, (LC)—Sampai dilantiknya anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang baru periode 2024—2029 pada Kamis tanggal 21 November 2024 di Jakarta, 5 mantan komisioner KPU periode 2019—2024 belum diketahui keberadaannya setelah meninggalkan Kota Metro sejak tanggal 20 November 2024.

Masyarakat Kota Metro yang cinta damai mempertanyakan keberadaan mereka tersebut setelah mengeluarkan keputusan kontroversi menghebohkan jagat demokrasi Indonesia 2024 hanya disisa 18 jam diakhir waktu jabatan mereka pukul 00.00 WIB tanggal 21 November 2024.

Walaupun WaRu dalam pilkada Kota Metro 2024 tetap dapat meneruskan pencalonan usai KPU RI memutuskan hanya calon wakil walikota saja yang didiskualifikasi. Namun, massa pendukung WaRu tetap menuntut keadilan dan diusutnya kelima mantan komisioner KPU Kota Metro.

Salah satu sumber Lamungcentral.id seorang pengacara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya atas keputusan KPU periode 2019—2024 merupakan hasil gorengan beberapa pihak.

Dikatakannya, apa yang terjadi akibat keputusan mantan komisioner KPU itu konyol banget, hal itu sederhana tapi dibuat rumit karena egosektoral.

“Ada indikasi campur tangan pihak luar KPU atas keputusan itu,” ujar dia.

Ditambahkannya, mungkin hal itu berawal dari adanya pihak yang merasa “gak dihargai”, sementara pihak lain “merasa benar sendiri”. Seharusnya kasus demikian tidak sampai begitu kalau semua pihak menurunkan tensi dan ego pribadi.

Jika, kata dia mencermati putusan PN Metro itu yang menyatakan (hanya terbukti) melanggar Pasal 3, sementara untuk dapat membatalkan paslon itu harus memenuhi Ayat 2 dan Ayat 3.

Hal serupa disampaikan seorang praktisi Pemilu bahwa sesuatu hal yang susah untuk dipercayai kalau mereka mengatakan tidak tahu karena mekanisme koordinasi KPU itu jelas dan berjenjang.

Ketika KPU RI mengatakan, WaRu tetap dapat mengikuti Pilkada Kota Metro 2024 SK Keputusan diskualifikasi yang dibuat KPU lama harus dirubah. Yang jelas ada aroma indikasi kalau KPU lama berhasil ditekan pihak lain.

Sebagaimana yang terjadi sejak tanggal 20 November 2024 suasana di seputaran gedung KPU Metro benar-benar mencekam, selain dijaga ketat pihak keamanan juga unjukrasa ribuan pendukung WaRu tetap menggugat melalui mekanisme dan prosedur yang didasarkan pada aturan hukum.

Permintaan mereka jelas, menuntut dibatalkannya SK Diskualifikasi yang diterbitkan komisioner KPU Kota Metro yang lama. Alasan massa WaRu karena mereka telah membuat kegaduhan.

“Kalau apa yang dilakukan itu benar, kenapa menghilang dari Kota Metro sebelum waktu berakhirnya masa jabatan mereka,” kata Iwan ST kepada media ini.

Iwan menambahkan, akibat sudah membuat gaduh seharusnya pihak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang insten. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.