SUKADANA, (LC)—Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo saat ditanya wartawan tentang proses hukum yang dihadapi saat ini, setelah pihak Kejati Lampung melakukan penggeledahan Rumdis beberapa hari lalu mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum.
Hal itu dikatakan Bupati Dawan Rahardjo disela-sela dirinya mengikuti acara penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Lampung Timur periode 2024—2029 di Aula DPRD Lampung Timur, Selasa (14/1/2025).
Dengan mengenakan stelan jas lengkap dan peci, Bupati Lamtim itu secara santai dan seksama mengikuti prosesi penetapan tersebut.
Ketika ditanya wartawan Dawam Raharjo mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum, terkait digeledahnya rumah dinas Bupati dan rumah pribadinya.
” Ya saya hormati saja proses hukum” ujarnya singkat seraya menjelaskan sampai saat ini dirinya belum mendapat surat resmi pemanggilan dari Kejati Lampung.
Seperti pemberitaan Lampung Central (LC) beberapa waktu lalu mengabarkan pihak Kejati melakukan penggeledahan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati, rumah pribadi, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur.
Penggeledaan tersebut erat kaitannya dugaan korupsi pengerjaan proyek pembuatan kawasan gerbang rumdis bupati berdasarkan kontrak nomor : 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 september 2022 itu nilai pagunya sebesar Rp 6.996.600.000 sumber anggaran dari APBD Kabupaten Lampung Timur.
Saat penggeledahan pada Dinas PUPR pihak petugas dari Kejati Lampung membawa sejumlah barang elektronik dan dokumen. Semetara di tempat terpisah, dari kediaman Bupati Lamtim telah disita dokumen berkaitan dengan pekerjaan tersebut, berupa 1 (satu) unit mobil brio tahun 2024, emas dan jam tangan, sejumlah buku tabungan, tas mewah merek gucci dan uang, beberapa unit handphone, KTP, ATM dan lainnya. (LC-03)









