METRO, (LC)–Dr. Wahdi, Sp.OG (K), S.H, M.H., CHCCP turut menanggapi kasus kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih, Sp.A. yang kini tengah menjadi perhatian publik dikalangan tenaga kesehatan.
Menurutnya, Dalam undang-undang pelayanan kesehatan tentu sudah diatur di UU no.17 tahun 2023, meskipun dalam produk undang-undang dan turunannya tidaklah akan sempurna. Namun perlu kita mengacu kepada Nilai-nilai azas praduga tidak bersalah ( presumption of innocence dalam hukum).
“Azas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah. Perlindungan hukum ini berlaku bagi semua orang dan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak azasi manusia secara universal,” ujarnya dr. Wahdi, Praktisi Kesehatan.
dr. Wahdi yang juga Ketua GEMASIC Indonesia menjelaskan, Pada kasus dr.Ratna, Sp.A menunjukan tidak adanya keadilan kepada tenaga kesehatan yang sudah berupaya menangani kasus gawat darurat dalam peristiwa pelayanan kesehatan, yang tidak lepas dari sistem rujukan dan pembiayaan yang berlaku sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.
“Perlunya Audi Alteram Partem ( mengkaji secara holistik ) apakah pelayanan sudah sesuai dengan Etikomedikolegal. Maka perlu pemahaman regulasi yang berlaku secara universal di suatu negara ( UU,PP, PMK, PNPK, PPK dan Clinical Pathway) yang tidak lepas juga bergantung kepada situasi dan kondisi kejadian saat itu, dimana seorang ahli mengambil tindakan yang dapat diterima secara etikomedikolegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pada sidang peradilan dalam Audi Alteram Partem, perlu kesesuaian para AHLI dengan berpegang pada prinsip Praktik Berbasis Bukti (Evidence-Based Practice/EBP), urutan keilmuan atau hierarki :
Pertama, Tinjauan Sistematis (Systematic Reviews) dan Meta-Analisis. Kedua, Randomized Controlled Trials/RCT: Dianggap sebagai “standar emas”.
Ketiga, Studi Kohort (Cohort Studies): Studi observasional prospektif. Kempat, StudiCase-Control Studies: Studi observasional retrospektif. Kelima, Case Reports dan Case Series: Deskripsi. Keenam, Opini Ahli (Expert Opinion) dan Pengalaman.
Selain itu, Peran JAKSA tentu tidak lepas dari tuntutan hukum perdata /pidana.
Dalam hukum berkeadilan perlu menghadirkan advokat/lawyer dan saksi AHLI. Dalam hal saksi ahli tentu mereka yang sudah “dianggap” memahami masalah hukum yang akan disidangkan, agar HAKIM dapat mencermati Nilai2 hukum ( sosio- filosofi- etika- ketatanegaraan ) dengan berkeadilan.
Kemudian, dalam Audi Alteram Partem , maka kasus diatas harus diperhatikan ADMINISTRASI- REKAM MEDIK, apakah asas ETIKOMEDIKOLEGAL sudah terpenuhi ?
Menilik causa kasus ini bergulir ke ranah hukum, maka penting upaya :
“Komunikasi, Menilik Prosedur / tatalaksana apakah sesuai regulasi. Dan Apakah Majelis Disiplin Profesi (untuk Nakes) sudah mencermati dengan berkeadilan hukum secara holistik tanpa mengabaikan filosofi hukum ?,” paparnya.
Kita tahu MDP saat ini menyerupai badan super bodi buatan pemerintah, yang tentu kita harus lihat siapa didalamnya?
“Dua hari yang lalu beberapa ada berita untuk membangun kelembagaan sebagai badan pengawas MDP, saya menyambut hal ini dengan baik, namun kita melihat di beberapa kelembagaan di negara kita yang berasaskan hukum ini, badan pengawas tersebut kadang seperti bangunan yang tidak berfungsi sebagai peneduh,” terangnya.
Lebih lanjut, Pada kasus Ts. dr.Anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ( P21-P22), dapat kita cermati adanya potensi proses keputusan MDP yang harus ditinjau ulang demi keadilan dan keberlanjutan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan efisien ( PMKP: mutu dan keselamatan).
“Sehingga semua selamat ( Nakes bekerja dengan tenang oleh karena terlindungi, pasien mendapat pelayanan yang bermutu tanpa memandang status, Fasilitas kesehatan dapat melayani dengan kualitas yang terbaik sesuai regulasi dan efisien). Tenaga kesehatan dan masyarakat akan digiring pada perdebatan yang destruktif bila anggota MDP didalamnya tidak memahami tentang dasar- dasar hukum secara holistik ( sosial, budaya, filosofi…dll) dan etikomedikolegal,” ungkapnya.
Bila Keberadaan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang seharusnya menjadi penjaga etika dan standar praktik, justru tampil sebagai lembaga yang membingungkan, bahkan kontraproduktif, maka negara akan dirugikan.
Bapak Presiden Prabowo memahami hal ini, sehingga beliau sebagai seorang patriot bangsa berupaya membangun tenaga kesehatan yang unggul dan menambah jumlah nakes dengan mengutamakan daerah 3 T ( tertinggal, terdepan,terluar ).
Salah satu masalah terbesar dari MDP adalah esensinya dan sifatnya yang tidak jelas. Ia berada “di tengah-tengah”: bukan lembaga penegak hukum, bukan lembaga forensik, dan bukan lembaga profesional seperti kolegium spesialis. Artinya, perlu dipertanyakan kompetensi orang-orang yang duduk di dalamnya. Apakah mereka benar-benar memahami standar praktik dari setiap spesialisasi? Apakah mereka memiliki pelatihan mendalam mengenai analisis kasus medis kompleks? Juga belum tentu. Apakah mereka bebas dari potensi konflik kepentingan?
Inilah yang perlu dikaji oleh lembaga hukum tertinggi M.A ( Mahkamah Agung) atau perlu uji produk peraturan melalui Mahkamah Konstitusi (M.K) ?
“Saya justru melihat bahwa MDP lebih sering menjadi ruang abu-abu: sebuah badan yang memiliki kekuasaan besar, tetapi tidak memiliki standar profesional yang jelas,” paparnya
“MDP dapat mengeluarkan rekomendasi yang berpotensi terjadinya kesalahan prosedural dengan mengabaikan azas praduga tidak bersalah dan keadilan dalam hukum,” sambungnya.
Disinilah perlunya mereka yang duduk di MDP memahami tentang Hukum dan etikomedikolegal denga hati nurani (Qolbun Salim).
Hadirkan saksi ahli dalam kasus ini sebagai nilai hukum berimbang dalam Audi Alteram Partem.
Lebih lanjut, Seyogyanya sejak awal sengketa peradilan dihadirkan saksi ahli yang teruji sampai adanya pembuktian, agar hakim yang bijaksana dapat menentukan keputusan secara hukum holistik ( etika,sosial,budaya, filosofi, ketatanegaraan, etikomedikolegal ).
Hadirkan kolegium sesuai dengan bidang keahlian.
Kemudian, Evaluasi MDP, dan bangun Sistem yang baik dengan keanggotaan yang benar ahli dan berpandangan holistik (pakar hukum kesehatan, hukum ketatanegaraan ), transparan, akuntable.
“Saya dan kita semua harus berfikir positif bahwa siapapun tidak ingin membuat kesalahan. Seorang profesional tentu menjaga dengan baik akan keprofesiannya,” jelasnya lagi.
Sebagai penutup, negara ini membutuhkan tenaga kesehatan yang terlindungi dengan kata kunci tenaga kesehatan bekerja secara baik patuh dengan regulasi dan mempertimbangkan kepatutan ( primum no necere, dan hati nurani yang baik; Qolbun Salim).
( Baca tulisan saya di media Lampung Central, 2 Desember 2025 tentang: “Hukum dan Erikomedikolegal).
dr. Wahdi Pratisi Kesehatan Soroti Kasus dr. Ratna Perlunya Kajian Audi Alteram Partem









