METRO, (LC)—Beredar informasi hingga malam ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro telah menetapkan status tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek miliaran rupiah di Kota Metro. Kasus tersebut menyeret 2 (dua) pejabat aktif di lingan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, menyertakan du tersangka pihak rekanan proyek.
Dugaan korupsi kasus proyek sudah lama beredar di tengah masyarakat. Namun, hingga Jumat (29/8/2025) malam Sabtu pihak Kejari Metro masih sulit dimintai keterangan bahkan akses informasinya sangat tertutup.
Sampai berita ini diturunkan pukul 21.55 WIB para jurnalis dari berbagai media yang sudah datang di areal kantor Kejari, namun akses untuk masuk ke halaman kantor tersebut masih sulit, sehingga penggalian informasi lebih lanjut tentang penetapan tersangka belum berhasil didapati para jurnalis.
Gerbang kantor kejari Metro ditutup rapat dan wartawan dilarang masuk untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
salah seorang wartawan yang juga pengacara, Sony Samantha, menyampaikan kekecewaannya atas tertutupnya akses untuk mendapatkan informasi.
Kita mau tahu alasannya apa, kenapa kita tertahan di luar sementara gerbang ditutup rapat dan wartawan tidak diizinkan masuk. Akses informasi terkesan ditutup. Sebenarnya, apa yang akan mereka lakukan. Seolah awak media ini ngemis-ngemis informasi,” tegas Sony.
Dia pun mengatakan, padahal ini kan sebenarnya kesempatan bagi Kejaksaan untuk membangun citra baik dengan mengungkap kasus dugaan korupsi.
Hal senada, juga disampaikan jurnalis lainnya, Mahfi yang menilai sikap Kejari Metro menutup rapat pintu informasi menimbulkan kesan negatif.
”Yang jelas kami menyesalkan sikap seperti ini. Mengapa harus ditutup. Kenapa tidak dibuka saja. Apa ada yang ditutup-tutupi dari kasus dugaan penetapan tersangka dua pejabat Metro ini,” katanya.
Mahfi menambahkan, publik saat ini tengah menaruh perhatian besar terhadap kasus yang menyeret oknum pejabat berinisial RKS dan DH serta dua kontraktor proyek berinisial TW dan UJ. Transparansi informasi sangat dibutuhkan, agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi dan kecurigaan.
Kecaman atas sikap Kejari yang menutup akses informasi dalam liputan para jurnalist diungkapkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rionaldi Pahlevi yang menilai sikap Kejari Metro tersebut kontra produktif dengan semangat keterbukaan yang selama ini didengungkan aparat penegak hukum.
“Jika kasus ini benar-benar memiliki bukti kuat, publik berhak tahu dan media punya tanggung jawab menyampaikan kepada masyarakat,” kata dia.
ditambahkan oleh Rionaldi Pahlevi, tindakan menutup diri terhadap media hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan pejabat aktif yang masih menjabat posisi strategis di Pemkot Metro.
”Ketertutupan informasi justru bisa menimbulkan prasangka buruk. Padahal, publik sedang menunggu penjelasan resmi, bukan sekadar kabar burung,” ujar Rio. (LC-02)









