METRO, (LC)-Kasus dugaan pemalsuan dokumen restrukturisasi Bank BRI Cabang Metro, Lampung terhadap debitur CV. Surya Computer kini memasuki babak baru.
Fakta terbaru terungkap, kasus yang kini terus bergulir diduga proses pelelangan aset milik debitur CV. Surya Computer yang dilakukan Bank BRI Cabang Metro secara sepihak diduga melibatkan sejumlah pihak diantaranya oknum anggota Polres Metro, dan Pegawai Bank BRI Metro dan diduga ada pihak lain yang disuruh mendatangi CV. Surya Computer.
Kuat dugaan Indikasi manipulasi data dokumen dari oknum pegawai BRI Cabang Metro, yang kemudian diserahkan ke pihak Pengandilan Negeri Metro terjadi dengan menyembunyikan perjanjian kredit 2022.
“Dan, data yang diberikan ke BRI adalah data perjanjian kredit tahun 2021,” ujar Surya
Oknum anggota Polres Metro diduga melakukan intervensi terhadap debitur CV. Surya Computer dalam jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro.
Bahkan, oknum Polres ketika mendatangi Surya Computer dan saat direkam, para oknum tersebut dengan kekerasan merebut paksa handphone pemilik Surya Computer, untuk dihapus rekamannya.
Kemudian, Oknum pegawai Bank BRI Cabang Metro diduga melakukan sejumlah pemalsuan bahkan merubah angka-angka rupiah dalam dokumen restrukturisasi terhadap debitur CV. Surya Computer.
Pihak BRI juga saat melelang aset Surya Computer memberikan keterangan ke KPKNL dengan isi mengatakan pihak Surya Computer “belum pernah” mengajukan stimulus Covid- 19. Padahal, CV. Surya Computer sudah mengajukan stimulus Covid-19 dan mendapatkannya.
Padahal saat terjadinya Covid 19 pelaku UMKM adalah garda terdepan ekonomi Nasional, akan tetapi pihak BRI mendiskreditkan status CV. Surya Computer dengan memberikan keterangan ke KPKNL bahwa, CV. Surya Computer tidak mengajukan stimulus Covid-19.
Menurut, Surya Darma pemilik CV. Surya Komputer bahwa, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik perbankan yang tidak sehat (Unsound Banking Practices) serta tindakan manipulasi administrasi sistemik yang diduga dilakukan Bank BRI Cabang Metro, Lampung.
Berdasarkan hasil kajian Hukum dan penelusuran sejumlah dokumen lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat manipulasi 5 Data Fundamental Laporan iDeb SLIK OJK kami menemukan fakta terbaru,” ujar Surya kepada media Lampungcentral.id pada Jum’at, 12 Juni 2026.
”Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terbukti secara sepihak mengubah variabel Nilai Proyek. Kemudian, suku bunga kontrak menjadi 12,75% dari kontrak sah 9,5%. Dan menghapus frekuensi sejarah restrukturisasi Covid-19 dari 4 menjadi 0, serta menghapus tanggal akhir kontrak tanpa adanya adendum perjanjian baru yang disepakati bersama,” sambung Surya.
Selain itu, Surya menjelaskan bahwa, Dalam perkara ini, dokumen yang dimanipulasi terdapat cacat prosedural hukum perjanjian ( Pasal 1320 & 1338 KUH Perdata).
”Kami menemukan bukti fisik coretan manual tinta pena secara sepihak tanpa paraf konsumen (Renvool) pada Surat Nomor BA/KC Perjanjian Kredit (PK) Restrukturisasi XIX/OPK/KMK/07/2022, serta kesalahan ketik fatal nilai pengikatan jaminan Hak Tanggungan kedua sebesar Rp3.000.000.000 – (Tiga Miliar Rupiah),” paparnya.
Lebih lanjut, Surya mengungkapkan, adanya tindakan penyesatan opini peradilan (Rechtsbedrog / Intentional, Concealment).
”Fakta bahwa PUJK secara sengaja menyembunyikan Dokumen PK Restrukturisasi 2022 aktif di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro (Perkara No 6/Pdt. G/2024/PN Met) demi mengelabui putusan menggunakan dokumen kadaluarsa Addendum 2021,” kata Surya.
Ia berharap, Kasus dugaan pemalsuan dokumen restrukturisasi Bank BRI cabang Metro, Lampung terhadap dirinya dapat segera menemukan titik terang.
”Kami berharap sebagai UMKM dapat mendapatkan perlakuan yang adil. Sehingga aset milik kami yang dilelang secara pihak oleh Bank BRI Cabang Metro dapat kembali dengan nilai yang sesuai diterima,” tuturnya. (LC-02)









