METRO, (LC)–Kasus pencurian sepasang burung dara milik korban, Muhammad (24) warga Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro diunkap pihak Tekab 306 Polres Metro.
Peristiwa pencurian sepasang burung dara milik Muhammadi itu terjadi, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Yosomulyo. Pihak polisi setelah menerima laporan adanya tindak curat berhasil mengendus para pelaku pencurian.
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metrokemudian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan mengamankan dua tersangka masing-masing DP (26), warga Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, dan DAP (42), warga Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencurian sepasang burung dara milik korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, STrK, SIK, MH menjelaskan, modus curat yang dilakukan kedua pelaku dengan cara masuk ke halaman atau pekarangan rumah korban. Kemudian, mengambil sepasang burung dara yang berada di garasi rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor burung dara, masing-masing berwarna megan dan gambir,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Kamis (18/12/2025). Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi terkait identitas pelaku. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga dari kedua pelaku. Hingga, akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polres Metro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, SIK mengapresiasi kinerja cepat anggota di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang kooperatif. Polres Metro berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Hangga.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LC-01/K.07)









