Hukum & Kriminal

Kejari Metro Musnahkan Barbuk Kejahatan Umum

×

Kejari Metro Musnahkan Barbuk Kejahatan Umum

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Metro melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan umum yang disaksikan pihak BNN, aparat TNI dan Polri serta Dinas Kesehatan. FOTO: Ist/LC

METRO, (LC)—Kejaksaan Negeri Metro memusnah barang bukti (barbuk) narkoba berbagai jenis, termasuk uang palsu, senjata api berikut peluru dan handphone di halaman lembaga penegakan hukum Jl AH Nasution Metro Timur yang ikut menyaksikan Kepala Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro, aparat TNI , Polri dan pihak dinas kesehatan.

Dalam acara pemusnahan tersebut, Kejari Metro, Nurvita Kusuma Wardani mengatakan, pemusnahan barbuk tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dihancurkan, dan dipotong dengan gerinda, Rabu (18/6/2025).

“Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi beberapa untuk seluruh jenis narkotika (narkoba) dengan cara diblender menggunakan air dan zat kimia. Sedangkan untuk handphone dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan martil,” jelas Nurvita. Seraya menambahkan, untuk senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) dipotong menggunakan gerinda, sedangkan barbuk pakaian, uang palsu, tas, plastik dan beberapa dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu 24,344 gram, ganja 706,97 gram, tembakau gorila 37,22 gram, psikotropika 2.599 butir, ekstasi 2,84 gram, dan  alat pengisap sabu berupa pirex dan bong.

“Sedangkan barbuk lainnya 1 unit senpi, 5 butir peluru, Handphone 9 unit, 29 lembar uang palsu, dan 1 bilah senjata tajam merupakan barbuk yang diperoleh selama kurun waktu Desember 2024—Juni 2025,” terang Kajari Metro.

Menurut Nurvita pemusnahan barbuk tersebut merupakan agenda rutin dan bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi barbuk sesuai dengan pasal 270 KUHP seraya menambahkan barbuk kasus pidana terbanyak jenis narkoba.

Pihak Kejari Metro berharap dengan pemusnahan Barbuk itu dapat menjadikan  situasi di wilayah hukum  Metro lebih kondusif. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.