
Tulang Bawang Barat, (LC)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Nyi Ayu Risha Amarta (AR) yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai staf bidang pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana tahun Anggaran 2022. Sebelumnya Kejari telah menetapkan Heri Yunizar (HY) sebagai tersangka.
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal melalui Ardi Herlian Syah kasi intel Kejari Tubaba mengatakan, bahwa pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Koperindag Tulang Bawang Barat.
“Hari ini kejari Tubaba menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NYI AYU RISHA AMANTA (RA) .yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH. MH,” ungkapnya pada media, Kamis (10/4/2025).
Menurut Kejari, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Tubaba Nomor 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 04 Maret 2024 tentang Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp. 655.679.499.
Selanjutnya, Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) atau rekening Kas Daerah, namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung karena anggaran APBD belum turun.
“Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025,” pungkasnya. (Red)









