SUKADANA, (LC)–Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah rumah serta kantor Dinas PUPR Lampung Timur (Lamtim) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Lamtim TA 2022, Kamis (9/1/2025) malam.
proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Lamtim tersebut dengan anggaran sebesar Rp 6.990.600.000,- bersumber dari APBD Kabupaten Lamtim.
Penggeledahan tersebut, Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan, perkara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Print10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024.
“Modusnya adalah dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang proyek tersebut oleh pelaksana kegiatan, yakni CV Generasi Tirta Abadi dipimpin saudara AC, melibatkan pejabat di Kabupaten Lamtim,” ujar Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menerangkan, penyidik melakukan penggeledahan, guna mendapatkan dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam penggeledahan tersebut.
Penyidik, kata Armen telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, (1). Dokumen terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, (2).1 (satu) mobil Brio tahun 2024 dengan nomor polisi BE 1601 AAT, (3). Beberapa sertifikat tanah.
Kemudian ikut diamankan Kejai barang berupa (1). Emas dan jam tangan, (2). Beberapa buku tabungan, (3). Tas Merek Gucci dan uang, (4). Beberapa unit handphone, (5). KTP, ATM, dan lainnya.
“Selanjutnya Tim Penyidik akan mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya serta akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (RA/ LC-03)









