Nasional

‎Komisi III DPR Sarifuddin Sepakat Pendapat GRANAT Hukuman Mati Bagi Bandar Narkotika Tidak Dihapuskan

×

‎Komisi III DPR Sarifuddin Sepakat Pendapat GRANAT Hukuman Mati Bagi Bandar Narkotika Tidak Dihapuskan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding. FOTO: Ist/LC

‎‎JAKARTA, (LC)–Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding sepakat hukuman mati untuk tidak dihapuskan bagi para bandar Narkotika.
‎
‎Hal itu disampaikan, pada rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, (02/12/2025).
‎
‎Menanggapi pernyataan JARINGAN Reformasi Kebijakan Narkotika atau JRKN mengusulkan opsi pidana mati untuk kasus narkotika dihapuskan melalui Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyesuaian Pidana.
‎
‎“Kalau hukuman mati kita hapuskan, saya yakin bahwa para bandar -bandar dari luar ini akan masuk ke negara kita, yakin saya itu,” ujar Sudding Fraksi Partai PAN.
‎
‎
‎Menurutnya, Jika hukuman mati dihapuskan untuk para bandar Narkotika. Maka Ini jadikan pangsa pasar, keselamatan rakyat, keselamatan publik itu harus menjadi prioritas utama.
‎‎
‎“Hukum harus berorientasi pada kemaslahatan dan keselamatan rakyat. Kalau kita melihat tentang peredaran narkoba di Negara kita dari setiap presiden, pemerintah selalu mengatakan bahwa kondisi Darurat Narkoba,” tegasnya.
‎
‎Sudding mengungkapkan, beredar kabar informasi baru saja Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan terhadap Dewi Astutik buronan 2 ton Narkoba.
‎
‎“Berapa banyak masyarakat kita, anak anak kita yang harus jadi korban,” tanya Sudding dihadapan rapat dengar pendapat.
‎‎
‎“Selama ini kita melihat bahwa persoalan hak asasi manusia ini adalah persoalan yang fundamental. Tapi disisi lain, juga kita harus melihat. Berapa banyak korban yang ditimbulkan akibat kejahatan ini,” sambungnya lagi.
‎‎
‎Lebih lanjut, Sudding membandingkan ketika hukuman mati diterapkan tidak ada lagi peredaran Narkotika di Negara China.
‎
‎“Coba kita liat Negara China, China berhasil perang Narkoba. Ketika terbukti melakukan peredaran narkoba, maka bandar bandar langsung ditembak mati. nggak ada hak asasi manusia disana,” paparnya.
‎
‎Dikatakan Sudding, pihaknya sangat sepakat dengan pendapat dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) bahwa hukuman mati bagi Bandar tetap diberlakukan.
‎
‎“Saya setuju, dari kawan kawan GRANAT yang disampaikan oleh Prof Henry Yosodiningrat, memang harus ada efek jera terhadap persoalan ini,” jelasnya.
‎‎
‎Sudding menambahkan, Saat ini hukum di Indonesia masih sangat lemah terkait penerapan hukuman mati bagi para Bandar Narkotika. Namun jika dihapuskan hukuman mati, maka bandar – bandar akan leluasa masuk ke Indonesia.
‎
‎“Ini akan jadikan pangsa pasar, karena penegak hukum kita masih sangat lemah. Coba kalau kita lihat ke daerah daerah itu, bukan lagi orang orang dewasa, tapi para anak anak  yang udah terlibat Narkotika,” tuturnya (LC-002)
‎
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.