Politik

Kuat Dugaan Bawaslu Kota Metro Salah Prosedur Penanganan

×

Kuat Dugaan Bawaslu Kota Metro Salah Prosedur Penanganan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Hadri Abunawar memberikan keterangan pers. FOTO: LC

METRO, (LC)—Ketua Peradi Kota Metro yang menjadi kuasa hukum pasangan calon (paslon) No. 2 di pilkada serentak 2024 bersama kuasa hukum lainnya menduga kuat penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan menyeret calon kandidat wakil walikota, Qomaru Zaman ke pengadilan ada kesalahan prosedur yang dilakukan pihak Bawaslu.

Hal itu dikatakan H. Hadri Abunawar. SH, MH ketika memberikan keterangan pers, Rabu (30/10/2024) di Lamban TMII Metro Utara, Kota Metro. Dalam keterangannya, Hadri mengakui meski demikian pihaknya tetap mengikuti proses yang sudah berjalan.

Hanya, kata Hadri dari pendapat para ahli nampaknya ada dugaan kesalahan prosedur penanganan oleh Bawaslu. Terutama ketika keterangan saksi dari Bawaslu Hendro Edi Saputro yang mengatakan proses administrasi sudah dilakukan dalam rapat pleno.

“Jika dugaan perkara Qomaru secara administratif tidak terpenuhi sehingga dihentikan,” jelas Hadri mengutip keterangan Hendro Edi Saputro di persidangan PN Metro.

Aneh, kata Hadri Abnawar Bawaslu mengalihkan kasus dugaan pelanggaran itu ke ranah pidana, padahal secara administratif mereka sudah menghentikannya, karena tidak terbukti adanya pelanggaran.

“Makanya, ahli hukum bingung dan menanyakan mereka, kalau secara administratif tidak terpenuhi mengapa prosesnya diteruskan ke pidana. Padahal ini menganut asas ultimum remedium, asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa pemidanaan atau sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum,!” jelas Hadri.

Mestinya sambung kuasa hukum ini, yang dikedepankan proses administratifnya, baru ke hukum pidana.

Dalam persidangan calon wakil walikota Metro, Qomaru Zaman, kehadiran ahli hukum tata negara dan hukum pidana bertujuan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Saksi ahli yang dihadirkan tersebut adalah  Dr. Budiyono (ahli Hukum Tata Negara), dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah (ahli Hukum Pidana), keduanya berasal dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unla).

Menurut Hadri Abunawar dari keterangan saksi ahli di persidangan terdapat beberapa point pentig terhadap perkara, khususnya dari sisi hukum tata negara.

Hadri Abunawar dengan tegas mengatakan, “Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188 UU Pilkada 2016, yang menjadi dasar dakwaan terhadap Qomaru Zaman, di sana disyaratkan unsur-unsur yang harus dipenuhi. Karena apabila salah satu saja unsur tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah apalagi sampai dihukum,” ungkap Hadri Rabu, (30/10/2024).

Lebih lanjut Hadri  menjelaskan, pada aturan tersebut ada unsur yang sangat esensial yakni adanya keuntungan atau kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa itu.

Artinya, istilah dalam hukum pidana hal itu merupakan pidana materiil. Jadi, bukan unsur perasa sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Dapat menimbulkan kerugian itu namanya pidana formil.

“Sedangkan, UU Pilkada sudah mengalami perubahan dari sebelumnya yang diberlakukan UU Pilkada tahun 2015 yang menganut pidana formil, sekarang yang dijalankan (berlaku) adalah UU Pilkada 2016 sudah berkualifikasi pidana materiil,” jelas Hadri Abunawar.

Hadri pun menyebut di dalam persidangan saksi ahli Dr. Budiyono menilai bahwa kasus yang menyeret calon wakil walikota Qomaru Zaman seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur administratif.

Dr. Budiyono menyebutkan maksud adalah penyelesaian secara administratif dulu. Jika ada pelanggaran, sebaiknya diselesaikan melalui jalur administratif di KPU. Setelah itu, barulah ada langkah hukum jika keputusan KPU dibatalkan.

“Barulah langkah pidana dilakukan, karena memang demikian yang diatur dalam undang-undang,” ujar Budioyono dalam persidngan kemarin.

Pandangan yang sama terungkap pula saat saksi ahli yang jabarkan dalam persidangan oleh Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah. Menurut saksi ahli ini, kasus Qomaru Zaman seharusnya diselesaikan secara administratif terlebih dahulu.

“Dalam hukum pidana administrasi, penyelesaian dilakukan dengan menggunakan sarana administratif. Misalnya, dalam UU Praktik Kedokteran, penyelesaian diawali dengan majelis kehormatan,” ucap Ahmad Irzal.

Demikian pula dalam kasus ini hampir sama, karena ada lembaga berwenang untuk menyelesaikan sengketa, seperti Bawaslu dan KPU. Undang-undang itu masuk ke dalam ranah hukum pidana administrasi, artinya harus diselesaikan terlebih dahulu secara administratif, tegas Ahmad Irzal Fardiansyah.

Sebagaimana diketahui masalah yang berujung terseretnya nama Qomaru Zaman berawal ketika dia memberikan sambutan dalam kegiatan di Dinas Sosial Kota Metro, Kamis 19 September 2024 silam. Saat itu, Qomaru masih menjabat sebagai Wakil Walikota Metro dan belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

“Menanggapi lontaran peserta yang meminta dirinya kembali memimpin bersama Dr. dr. Wahdi, SpOG (K), MH, Qomaru pun  bersedia,” kata Hadri menyampaikan kronologis permasalahan yang ditimbulkan Bawaslu.

Belakangan, ajakan Qomaru yang direkam kemudian diedit, tersebar luas di media sosial dan membuatnya diperiksa Gakkumdu yang sebelumnya menerima rekomendasi dari Bawaslu Metro terkait persoalan Qomaru.

Dalam pembahasan maraton Gakkumdu menggunakan Pasal 71 ayat (3) jucto Pasal 188 UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Dalam Pasal 71 ayat (3) itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih. (TMWR/LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.