METRO, (LC)—Miris, tidak ada hujan tidak ada petir dan angin kencang lampu penerangan jalan umum di Kota Metro pada mati sejak saat magrib sekitar pukul 18.20 WIB pada Rabu (4/3/2026). Beberapa nitisen posting di media sosial (medsos), berharap dibaca diperhatikan Pemerintah Kota Metro melalui dinas terkait.
Namun, sampai subuh tanggal 5 Maret 2026, lampu penerangan jalan umum khususnya di Jalan Hasanuddin Metro Pusat dan jalan di wilayah kelurahan tetap tidak menyala alias mati.
Beberapa warga yang sedang ronda di Yosomulyo menanggapi kondisi tersebut dengan nada sedih. Bahkan, menurut warga di Jalan Salak sejak 3 hari lalu lampu penerangan jalan umum sudah tidak menyala.
“Kita ini sedang melaksanakan ibadah puasa dan daerah kami sering terjadi aksi curanmor,” kata Sanuri saat mengobrol di gardu ronda mereka.
Dari pantauan Lampungcentral.id sejak dari Yosorejo, kondisi lampu jalan umum pada umum, bukan mati satu dua. Tapi, menyeluruh. Itu yang disebut dengan miris oleh beberapa warga Yosomulyo.
Padahal, sekitar pukul 00.00 WIB warga membuat TikTok tentang lampu penerangan jalan umum itu mati, dikirim ke beberapa pihak termasuk Dishub dan Polsek Metro Pusat.
Yang menjawab hanya Kapolsek Metro Pusat dengan kalimat jawaban, “Kamu bisa menghubungi PLN Metro Lampung melalui beberapa cara, nih: – Nomor Telepon: (0725) 45699 untuk PLN Area Kota Metro. – Alamat: Jl. Letjend Alamasyah Ratu Prawira Negara, Metro, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34124. – Call Center PLN: 123 (tambah kode area 0721 untuk Bandar Lampung, karena Metro Lampung termasuk wilayah tersebut)
Selain itu, kamu juga bisa menghubungi PLN Regional Lampung di: – Nomor Telepon: (0721) 774868 atau (0721) 48735 – Alamat: Jl. Zainal Abidin Pagar Alam No.5, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35144
“ Kamu juga bisa cek website resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile buat info lebih lanjut ¹ ² ³,” katanya.
Luar biasa jawabannya dengan menyebut kata ‘kamu’. Soal kontak PLN janganlah diajari seperti itu. Nomor PLN itu, sudah banyak yang tahu.
Kota Metro, katanya akan menambah 1.000 titik lampung jalan lagi, yang ada saja sudah tidak normal hidupnya. Padahal, warga dikenakan biaya atas lampu jalan umum sebagai mana UU Listrik.
“Kalau listrik lampu jalan umum sering mati, warga tetap bayar. Bukankah itu namanya pemerasan,” kata seorang tokoh masyarakat yang tak asing lagi di Lampung. (LC-01)









