Kota Metro

Metro Diberi Sanksi dan Selama 3 Bulan TPAS Karangrejo Harus Diperbaiki

×

Metro Diberi Sanksi dan Selama 3 Bulan TPAS Karangrejo Harus Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
Selain karena WFH, suasana Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro sepi. FOTO:NEP/LH

METRO, (LC)—Setelah mendapat sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan melalui Keputusan Nomor 1834 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah Penhentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping) pada TPAS Karangrejo, Kota Metro, sangat berdampak pada rutinitas pekerjaan pegawai di Kantor Dinas Lingkungan Kota Metro.

Berdasakan keterangan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Yery Kartiko, Jumat (8/5/2026) secara global menyebutkan semua Kota dan Kabupaten yang masih open dumping TPAS-nya diberikan sanksi administrasi.

“Kita diberi waktu selama 3 bulan ke depan untuk melakukan pembenahan, yang kemudian progresnya dilaporkan ke KemenLH,” jelas Yery kepada lampungcentral.id pada Jumat siang (8/5/2026). Yery mengatakan, aktivitas pembuangan sampah ke TPAS masih tetap berjalan, tapi model pengelolaan lahannya urug, ditutup secara berkala.

Menjawab pertanyaan lampungcentral.id tentang rutinitas armada angkutan sampah, Yery mengakui tetap jalan seperti biasanya. Perbaikan lahan dan spot buang dan pengelohannya aja.

“Artinya, armada angkutan sampah masih jalan,” tutur Yery dengan menambahkan Kota Metro diberi waktu 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki model pembuangan sampah.

Berkaitan peralatan di TPAS Karangrejo, Yery menjelaskan alat berat seperti excavator dan buldozer merupakan alat baru dan sudah mulai beroperasi di lokasi.

Untuk tonase sampah yang diangkut setiap harinya ke TPAS Karangrejo, yang mengetahui secara rinci bagian Bidan dan UPT di kantor DLH.

Sanksi yang dijatuhkan kepada kantor DLH Kota Metro merupakan hasil Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH pada taggal 5 Desember 2026, yang menemukan bukti praktik penimbunan sampah dengan open dumping (model pembuangan sampah terbuka)

Karenanya, Kota Metro melanggar UU No 18 Tahun2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta UU No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketika lampungcentral.id ingi konfirmasi ke Bidang dan UPT di kantor DLH bertepat har Jumat adalah WFH. Jadi, tidak ketemu.

Salah seorang pegawai lapangan DLH kepada lampungcentral.id mejelaskan pegawai lapangan tetap bertugas seperti biasa, tidak ada WFH.

Keadaan kantor DLH Kota Metro terlihat sepi di antara truk-truk sampah yang terparkir dan ada sekitar 5 unti kendaraan motor, di bagian halaman tengah kantor DLH.

“Sepi,” kata petugas lapangan DLH. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.