METRO, (LC)—DPRD Provinsi Lampung melalui anggota F-Partai Golkar, H. Tondi Muammar Gadhafi Nasution, ST melakukan sosialisasi Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya di daerah pemilihan Kota Metro dengan menghadirkan nara sumber berkompeten tentang Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019.
Nara sumber yang dihadirkan DPRD Provinsi Lampung melalui Fraksi Partai Golkar (FPG) itu adalah mantan anggota DPRD Kota Metro Yulianto dan Ketua Harian DPC Granat Kota Metro, Naim Emel Prahana. Acaranya sendiri diadakan di Aula Kecamatan Metro Selatan, Kamis (31/10/2024) dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sambutan pembukaannya, H. Tondi MG Nasution mengatakan dirinya harus melakukan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 itu di daerah pemilihannya dan khusus mendahului kegiatannya di Kota Metro.
“Itu menandakan saya selalu berterima kasih kepada para pendukungnya saat Pemilu 2024 lalu,” ujar Tondi dengan ciri khasnya selalu nguyon.
Sampai hari ini, Kamis (31/10/2024) pelaksanaan sosialisasi perda tersebut sudah diadakan di tiga kecamatan di Kota Metro, tinggal dua kecamatan lagi yang juga harus mendapatkan gliran.
Mantan Ketua DPRD Kota Metro, Tondi itu juga menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui keseriusan Pemprov Lampung plus DPRD untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.
“Keseriusan itu terlihat di dalam Perda No 1 Tahun 2019 yang isinya cukup dapat dengan mudah dipahami tentang maksud dan tujuan diterbitkan Perda No 1 tersebut,” jelas Tondi.
Untuk lebih lanjut kata Tondi, pengurai isi Perdanya nanti akan disampaikan nara sumber yang sangat berpengalaman menghadapi persoalan pemberantasan narkoba selama ini.
Nara sumber yang sejak tahun 2000 telah bergelut dengan dunia pemberantasan narkoba di Lampung, juga tingkat Nasional adalah Naim Emel Prahana yang sekarang menjabat sebagai Ketua Harian DPC Granat Kota Metro.
Dalam paparannya, bang Naim—panggilan akrabnya selama ini menjelaskan kalau Perda No 1 Tahun 2019 itu harus diketahui oleh masalah, karena didalamnya membicrakan ruang lingkup tentang antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan penghargaan.
Dikatakan bang Naim, Pemrov Lampung serius dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, tinggal bagaimana mengantisipasi maraknya penyalahgunaan narkoba sebagaimana diketahui selama ini, sangat mengkhawatirkan masyarakat.
“Narkoba itu mempengaruhi syaraf manusia, jika sudah menggunakan narkoba maka seseorang akan dapat saja melakukan hal-hal yang kurang normal,” urainya.
Kita sambung bang Naim tidak dapat membiarkan generasi bangsa ke depan rusak akibat penyalahgunaan narkoba tanpa pengawasan ketat semua pihak. Narkoba itu bukan hanya musuh bangsa Indonesia, akan tetapi musuh semua bangsa di dunia.
Akibat paling buruk karena narkoba, seseorang dapat akhirnya menjadi kriminal (penjahat), menjadi free seks, free life dan dapat saja terinfeksi penyakit HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya.
“Mari kita mulai dari diri sendiri, keluarga, lingkup RT, RW, kampung sampai kota,” ajak Naim Emel Prahana kepada peserta yang hadir sekitar 100-an orang. (LC-01)









