Hukum & Kriminal

OTT di OKU, Kadis PUPR dan 5 Pejabat Jadi Tersangka

×

OTT di OKU, Kadis PUPR dan 5 Pejabat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
OTT KPK di Ogan Kemering Ulu menetapkan 6 (enam) tersangka, termasuk Kadis PUPR Kabupaten OKU. FOTO: Ist/LC

JAKARTA, (LC)—Lagi-lagi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkat tangan (OTT). Kali ini OTT terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan 8 (delapan) terduga terlibat atas 9 proyek langsung diboyong ke Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keteran persnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan OTT tersebut termasuk keterlibatan perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Minggu (16/3/2025)

Dikatakan Setyo Budiyanto, Nov merupakan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten OKU semula menawarkan sebanyak 9 proyek kepada MFZ dan ASS dengan perjanjian (komitmen) NOV menerima 22% fee, terinci 2 % untuk PUPR, 20 % untuk DPRD OKU.

“Kemudian NOV mengkondisikan pihak swasta untuk mengrejakan proyek tersebut,  dan PPK agar PPK menggunakan beberapa perusahaan swasta daria daerah Lampung Tengah,” ujar Seto Budiyanto.

Kemudian penandatangan kontrak, juga dilakukan di daerah Lampung Tengah, Lampung yang dilakukan oleh PPK.

KPK juga, mengungkapkan kasus korupsi terkenan OTT yang digelar Sabtu (15/3). Semula tim penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang terkait dugaan suap proyek di PUPR OKU, Sumatera Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK akhirnya menetapkan 6 (enam) orang jadi tersangka dalam kasus ini, sementara 2 (dua) lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu petang, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025.

Dalam proses tersebut, tiga anggota DPRD diduga meminta uang ‘pokir’ kepada pihak eksekutif sebagai kompensasi persetujuan anggaran.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Setyo Budiyanto.

Sementara empat pejabat yang diduga sebagai penerima suap adalah NOV (Kepala Dinas PUPR OKU), MFR (Ketua Komisi III DPRD OKU), FJ (Anggota Komisi III DPRD OKU), UH (Ketua Komisi II DPRD OKU).

Sedangkan, dua tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap adalah (MFZ) dan (ASS). Mereka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.

Modus operandi dalam kasus ini cukup klasik ‘jatah pokir’ yang awalnya merupakan dana pokok pikiran legislatif, diubah menjadi komisi atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Skema ini melibatkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif setempat, di mana Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda dari total uang suap.

KPK menegaskan bahwa praktik ini mencederai integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.

Dengan penangkapan itu, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak lain yang masih bermain dalam praktik korupsi proyek daerah.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (LC-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.