Kota Metro

Pemkot Metro Berjanji ‘Serius’ Tangani Sampah Di TPAS Karangrejo

×

Pemkot Metro Berjanji ‘Serius’ Tangani Sampah Di TPAS Karangrejo

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Metro dipimpin Sekdakot, Ir Bangkit Haryo Utomo beserta OPD terkait dan unsur Forkopimda menemui tokoh masyarakat Karangrejo untuk menyampaikan keseriusan mereka menangani masalah kawasan TPAS, sampah dan Jl WR Supratman. FOTO:NEP/LC

METRO, (LC)—Pernyataan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memenuhi tuntutan warga masyarakat di Kelurahan Karangrejo tentang keseriusan penanganan dan pengolahan sampah serta penataan kawasan TPAS di Karangrejo, sudah diterbitkan hari Senin (28/4/2025) ditandatangani beberapa pihak dari unsur pemerintah dan dinas terkait.

Komitmen Pemkot itu tertuang dalam selembar Surat Pernyataan (SP) yang ditandatangani oleh Kadis PU, Roby K Saputra, Kadis Lingkungan Hidup, Ardha, Kadis Perhubungan, Helmy dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dra. Rosita yang mengetahui Sekdakot Metro, Bangkit dan Wakil Walikota, M. Rafiq Adi Pradana   dibuat hari Senin, (28/4/2025) sekitar sekira pukul 14.30 WIB sore di Karangrejo.

Dalam pertemuan di kediaman Drs. H. Sudarsono JS itu, tidak diketahui secara pasti surat pernyataan tanpa ada tanggal dan stempel Pemkot Metro tersebut diperkirakan ditebritkan karena dalam keadaan mendesak.

Penelusuran media ini di lapangan menyebutkan, persoalan sampah di kawasan TPAS dan Jalan WR Supratman bak “bom waktu”, karena persoalannya sudah lama mengendap di tengah masyarakat Karangrejo BD 23 Metro Utara.

Aksi gotongroyong warga Karangrejo, Senin (28/4/2025) menimbun ruas jalan yang penuh lubang adalah sebagian dari kekecewaan masyarakat terhadap perhatian Pemkot Metro selama ini.

Akhirnya warga secara solidaritas melakukan aksi gotongroyong menimbun ruas jalan yang berlubang dan pencegatan angkutan sampah yang mau ke TPAS, dan meminta truk pengangkut sampah kembali ke Taman Merdeka—depan Kantor Walikota Metro.

Berdasarkan informasi dari warga Karangrejo menyebutkan, usai Hari Raya Idul Fitri 1446 H sampai tanggal 28 April 2025 tercatat sebanyak 12 kali lakalantas akibat terperosok di ruas jalan yang berlubang.

“Satu korban dari puluhan korban meninggal dunia,” ujar warga disela-sela kesibukan mereka menimbun lubang jalan.

Dalam penerbitan “Surat Pernyataan” Senin kemarin tersebut, dari gambar yang beredar terlihat pertemuan itu dihadiri wakil dari unsur Polres, Kodim 0411/KM, Kejaksaan.

Berbagai kalangan merespon positif keluarnya surat pernyataan Pemkot Metro yang diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, jangan sampai hanya bersifat semnetara agar situasi kondusif.

Penanganan, pengolaan dan pembenahan kawasan TPAS berikut sampah dibutuhkan berbagai perangkat seperti harus ada esksavator untuk menata sampah-sampah yang dibuang.

Karena, saat ini Pemkot Metro tidak memiliki alat berat seperti itu, sementara armada angkutan sampah pun terbilang sudah harus diremajakan atau dibeli kendaraan truk yang baru. Sehingga pengangkutan sampah tidak berceceran saat dibawa ke TPAS.

Tentu, bukan itu saja pihak Pemkot Metro perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengani sampah dan dampaknya di tengah masyarakat.

Isi surat pernyataan Pemkot Metro dapat dibaca sebagaimana tertulis dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh enam wakil Pemerintah. Dari enam wakil itu itu, posisi Sekda, Ir Bangkir Haryo Utomo (yang ditulis Bangkit) dan Wakil Walikota, M. Rafiq Adi Pradana hanya bertindak sebagai ‘mengetahui’ penerbitan surat pernyataan tersebut.

Isi Surat Pernyataan Pemerintah Kota Metro Tentang Sampah, TPAS dan Jalan WR Supratman Karangrejo:

  1. Pada tahun 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan melaksanakan Perbaikan dan/ atau Peningkatan Kualitas jalan WR Supratman.
  2. Pemerintah kota Metro akan melaksanakan upaya peningkatan kualitas penanganan sampah serta rehabilitasi dan revitalisasi kawasan tempat pemrosesan  tempat akhir sampah Karangrejo berupa perbaikan jalan lingkar, landasan buang bongkar/ unloading armada angkutan sampah, saluran drainase, tanggul penahan, sistem penahan air lindi dan gas methane.

Demikian surat pernyataan ini agar dapat dipergunakan semestinya.

Menanggapi terbitnya ‘SP’ Pemkot Metro (tanpa stempel dan tanggal penerbitan itu), tokoh masyarakat Karangrejo yang juga anggota legislatif, Drs. H. Sudarsono JS mengatakan, intinya masyarakat Karangrejo meminta pemerintah benar-benar serius menangani permasalahan di Karangrejo.

“Apa yang dituangkan dalam ‘SP’ itu benar-benar ditepati dan bukan hanya omon omon doang, karena kami masyarakat sudah nemen dibohongi,” tegas Darsono panggilan akrabnya yang saat pertemuan mewakili masyarakat Karangrejo. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.