METRO, (LC)–Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperpanjang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat hingga 31 Oktober 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Metro, Ade Erwinsyah, pada Jum’at, 24 Juli 2026.
Menurutnya, Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga bulan Juni 2026 telah mencapai 49,81 persen total capaian PAD Kota Metro.
“Salah satu yang kita programkan di bulan Juni adalah terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) batas akhir pembayaran jatuh tempo seharusnya pada tanggal 31 Juli 2026. Akan tetapi, kami perpanjang hingga 31 Oktober 2026,” ujarnya kepada media Lampungcentral.id.
Ade menjelaskan bahwa, Kebijakan perpanjangan pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2026 ini melihat kondisi perekonomian secara nasional.
“Karena kita melihat fenomena saat ini kondisi perekonomian nasional. Kemudian peralihan sistem pembayaran PBB dari manual ke digital. Tentunya, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayarnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa, pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program perpanjangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 31 Oktober 2026.
“Kami pastikan tidak ada denda bagi wajib pajak yang telat bayar. Jadi kami harap warga manfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB-P2 bisa melalui petugas kolektor PBB-P2 yang ditunjuk Kelurahan atau bisa membayar melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, BCA, Bank Lampung dan lainnya,” tuturnya. (LC-02)









