METRO, (LC)—Kuasa Hukum Qomaru Zaman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bersitegang. Pasalnya, pada sidang kedua dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa Qomaru Zaman, dinilai Kuasa Hukum perkara tersebut terkesan dipaksakan.
Hal itu terungkap dalam sidang kedua kasus pelanggaran Pilkada di Kota Metro dengan terdakwa Qomaru Zaman oleh kuasa hukum Qomaru di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (29/10/2024) yang menagendakan sidang mendengar keterangan para saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kedua berlangsung hingga malam itu.
Sidang lanjutan malam harinya dihadapan majelis hakim dan JPU, Bawaslu mengatakan bahwa dalam perkara ini telah dilakukan kajian dan penelusuran beserta alat bukti surat atau berita acara surat hasil pleno Bawaslu, yang isinya memutuskan hasil pleno bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi yang sudah diselesaikan.
Kuasa hukum Qomaru, Yuriansyah, SH, MH menegaskan, bahwa Bawaslu Kota Metro menjadikan video yang beredar melalui media sosial tiktok menjadi kajian Bawaslu tanggal 19 September 2024 “sangat tidak relevan”.
“Sehingga membuat Qomaru Zaman sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di PN Metro,” jelas Yuriansyah.
Lebih lanjut Yuriansyah menjelaskan, pada tanggal 19 September 2024 terdakwa belum ditetapkan sebagai Calon Wakil Walikota Metro. Karena pada tanggal 27 Agustus hingga tanggal 21 September 2024 masih dalam tahapan penelitian persyaratan calon. Sedangkan penetapan pasangan calon yaitu pada Tanggal 22 September 2024.
Dalam kesempatan itu pihak kuasa hukum menghadirkan 2 orang saksi a de charge dari Unila, Dr. Budiyono, SH, MH ahli hukum tata negara dan Dr. Achmad Firza ahli hukum pidana.
Kedua ahli hukum Unila itu dalam kesaksiannya mengatakan, ketika terjadi pelanggaran administrasi, hal tersebut harus diserahkan ke KPU, bukannya masuk ke ranah pengadilan.
“Terdakwa Qomaru Zaman pada acara sesuai dengan vidio tersebut bukanlah calon wakil walikota akan tetapi masih dalam tahap bakal calon wakil walikota belum ada penetapan dari KPU,” jelas saksi ahli. (LC-3)









