Politik

PN Metro Minta Media Harus Fair Pemberitaan Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada

×

PN Metro Minta Media Harus Fair Pemberitaan Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pengadilan Kelas IB Metro, Zoya Haspita mengingatkan media massa agar pemberitaan pelanggaran pilkada jangan spekulasi. Foto: TM/LC

METRO, (LC)—Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Metro, Zoya Haspita meminta media massa fair dalam pemberitaan dugaan kasus pelanggaran Pilkada di Kota Metro 2024, jangan membuat berita berspekulasi dan hormati proses persidangan hingga inkrah (putusan final).

Hal itu ditegaskan oleh PN melalui wakil ketuanya saat menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilu (pilkada) di Command Centre PN Metro, Senin (28/10/2024). Bahkan Zoya Haspita mengimbau media massa dalam pemberitaannya uang selalu menjaga kondusivitas ikhwal persidangan sesuai dengan fakta hukum.

“Kami meminta media massa untuk membuat narasi berita dengan fair dan objektif,” kata dia.

Zoya Haspita meminta kepada rekan-rekan media massa hadir di PN Metro, berhubungan dengan persidangan terduga pelanggar aturan pemilu, Qomaru tolong untuk pemberitaannya dituliskan dugaan adanya pidana.

Menurut dia, berkas perkara dugaan pelanggaran yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro Jumat, 25 Oktober 2024. Sementara jadwal sidangnya akan berlangsung selama 7 hari ke depan pada jam kerja, putusannya diharapan selesai tanggal  4 November 2024.

Menurut Zoya Haspita, Qomaru Zaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan terancam Pasal  Pasal 71 ayat (3), jo Pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas UU 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Zoya menjelaskan, mekanisme jalannya persidangan pertama Qomaru Zaman akan berjalan sama seperti persidangan biasa. Tapi, apabila terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya, atau saksi a de charge, maka akan ada pembelaan untuknya.

“Intinya, dari sekian banyak acara persidangan itu, dalam waktu tujuh hari sejak berkas dilimpahkan ke PN Metro itu sudah harus diputus. Jadi, kalau dilimpahkannya pada Jumat, maka Senin itu harus sudah ada putusan paling lambat,” ujarnya.

Dia meminta seluruh pihak tidak boleh berspekulasi dan menghormati proses persidangan hingga putusan inkrah.

“Setelah saksi a de charge itu diperiksa, baru lah nanti ada tuntutan,” ujar dia seraya menambahkan kemudian baru ada pledoi (pembelaan).  seraya mengatakan, apakah terbukti atau tidak, itu kita belum tahu, tunggu jalannya persidangan.

Zoya tak henti-hentinya mengimbau semua media massa, untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di Kota Metro serta PN Metro.

Isi dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang memuat hukuman yang dapat dikategorikan sanksi bersyarat.

“Ancaman pasal yang didakwakan itu paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp.600.000, maksimalnya Rp.6 juta,” tandasnya.(TMWR/LC-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.