JAKARTA, (LC)—Saat memberikan pengarahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Bappenas, Presiden Prabowo Subianto melontarkan usulan, agar para koruptor itu dihukum berat dan Prabowo menyebut sanksi hukumannya 50 tahun.
Presien RI itu menyampaikan usulan tersebut di Bappenas dalam acara Musrenbangnas, Senin (30/12/2024), presiden tidak memfokuskan ucapannya itu kepada kasus korupsi yang mana.
Saat ini, kasus vonis ringan terhadap pelaku korupsi timah yang mendudukkan tersangka Harvey Moeis terdakwa, kemudian divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar
Vonis yang sebagian besar masyarakat Indonesia menyebut adalah vonis aneh, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan luar biasa besarnya. Bukan hanya miliaran akan tetapi ratusan triliunan rupiah.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira,” kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin (30/12/2024) sebagai mana dirilis oleh Tempo.co.
Dikatakan Prabowo, rakyat sudah mengerti persoalan ini. Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah vonis ringan pun, rakyat mencurigai koruptor itu dipenjara dengan fasilitas AC hingga lemari es.
Menurut Presiden, jika sudah jelas melanggar dan kerugian negara mencapai trilunan rupiah, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis ringan.
Menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, usulan Presdien Prabowo itu hanya ide yang filosofis. Karena Prabowo adalah kepala negara.
“Pemikiran presiden filosofis kemaslahatan,” ujar Harli Siregar ketika memberi pernyataan Harli lalu menambahkan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, harus berpedoman pada tataran operasional. Bukan semata-mata melihat gagasan filosofis tersebut.
Di sisi lain Harli Siregar menyatakan sepakat dengan Presiden Prabowo soal ada kasus korupsi yang vonisnya terlalu ringan, salah satunya terhadap terdakwa kasus kourpsi timah Harvey Moeis.
Namun, kata Harli dalam hal menegakkan hukum tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus mengacu regulasi yang ada. Jadi, harus dikembalikan pada peraturan yang ada, tentu UU Tindak Pidana Korupsi.
Harli juga menjelaskan pihaknya (jaksa penuntut umum) sudah mendaftarkan banding untuk vonis Harvey Moeis. Jaksa menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun tapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir separuh tuntutan. (LC-01)
Presiden Prabowo Subianto Usul Koruptor Dihukum 50 Tahun









