Hukum & Kriminal

Prof. DR. Henry Yosodiningrat, SH, MH: Belum Ada Kriteria Yang Jelas Antara Korban Penyalahgunaan Dengan Pelaku Peredaran Gelap Narkotika

×

Prof. DR. Henry Yosodiningrat, SH, MH: Belum Ada Kriteria Yang Jelas Antara Korban Penyalahgunaan Dengan Pelaku Peredaran Gelap Narkotika

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ketum DPP Granat), Prof. DR. Henry Yosodiningrat, SH, MH mengatakan, belum terdapat kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan dengan pelaku peredaran gelap narkotika. FOTO: dppgranat.official/LC

JAKARTA, (LC)—Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ketum DPP Granat), Prof. DR. Henry Yosodiningrat, SH, MH mengatakan, belum terdapat kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan dengan pelaku peredaran gelap narkotika.

Hal itu disampaikan oleh DR. Henry Yosodiningrat, SH, MH ketika Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU tentang Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa (22/12/2025) sejak pukul 12.00 WIB sd pukul 15.00 WIB.

Ketua Umum GRANAT Prof. DR. Henry Yosodiningrat, SH, MH mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena saat ini penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran paradigma dari retributif menjadi rehabilitatif atau kuratif.

Dijelaskan Henry Yosodiningrat, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara umum menghapus substansi pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidananya, yang berakibat tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Selain itu, belum terdapat kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika,” tegas Henry Yosodiningrat. Dengan mengatakan, untuk itu, Granat meminta, agar ada pengaturan mengenai pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pemidanaan dan aturan secara jelas yang membedakan tindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Kemudian, Ketum DPP Granat itu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada ayat 622 ayat 1 huruf W, dinyatakan bahwa Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (LC-01/@dppgranat.official)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.