Tanggamus

‎Ratusan Warga Penerima Bansos 20 Kg Beras & Migor 4 Liter di Pekon Way Gelang Diduga Disunat ‎

×

‎Ratusan Warga Penerima Bansos 20 Kg Beras & Migor 4 Liter di Pekon Way Gelang Diduga Disunat ‎

Sebarkan artikel ini

‎TANGGAMUS, (LC) – Ratusan warga penerima bantuan sosial (Bansos) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus diduga disunat oleh oknum tidak bertanggungjawab.
‎
‎Pasalnya, Bantuan yang seharusnya diterima masyarakat 20 Kg Beras Bulog & 4 Liter Minyakkita. Masyarakat di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat hanya menerima 10 Kg beras & 1 Liter Minyak Goreng.
‎
‎Menurut salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa, pihak Pemerintah Desa Way Gelang beralasan untuk pemerataan. Padahal, kebijakan ini dinilai warga sebagai bentuk pengabaian hak dasar masyarakat miskin.
‎
‎“Ini bukan pemerataan, tapi pemiskinan berkedok bantuan sosial (Bansos). Seharusnya perorang dapat 20 kg beras dan minyak goreng 4 Liter, tapi nyata nya per Kartu Keluarga (KK) cuma dikasih 10 Kg dan minyak goreng 1 Liter,” keluhnya kepada Media Lampungcentral.id, pada Jum’at, (12/12/2025).
‎
‎Sementara itu, seorang ibu mengaku merasa bingung untuk membagi 10 Kg beras untuk keluarganya yang beranggota lima orang.
‎
‎“Kami merasa dipermainkan,” ujarnya.
‎
‎“Ada apa dibalik kebijakan Pemerintah Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat dengan dalih pemerataan. Tentunya, menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Apakah ada pengurangan anggaran bansos, Mengapa tidak transparan disampaikan sebelum penyaluran,” ungkap warga.
‎
‎Selain itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengungkapkan bahwa, Disaat penyaluran bansos Beras & Minyak dilakukan sesi pemotretan dokumentasi.
‎
‎“Kami megang dua karung beras 20 Kg saat dilakukan dokumentasi. Namun, ketika beras dibagikan hanya satu sak beras 10 kg dan minyak goreng 1 Liter yang kami terima,” jelasnya.
‎
‎Lebih lanjut, warga menuntut hak 20 Kg Beras dan minyak goreng 4 Liter harus sesuai dengan apa yang menjadi Instruksi Kementerian Sosial.
‎
‎“Jangan menjadikan rakyat kecil korban ketidak jelasan aturan. Kami butuh kepastian, bukan janji,” tegasnya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Pekon/Desa Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, JAHRI dikonfirmasi media melalui telepon WhatsApp, pada Sabtu (13/12/2025) belum merespon. (LC-06)
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.