Kota Metro

Saluran Aliran Air Kali Diduga Sengaja Dibeton, Warga Dihantui Banjir

×

Saluran Aliran Air Kali Diduga Sengaja Dibeton, Warga Dihantui Banjir

Sebarkan artikel ini
Warga RT 037 RW 012 Kelurahan khawatir banjir, jika noirmalisasi saluran air kali di wilayah mereka tidak segera dilakukan. FOTO: ilustrasi/LC

METRO, (LC)—Aliran kali ‘alam’ diduga sengaja dibendung, kemudian di atasnya dicor sepanjang area salah satu perumahan GPA menurut warga yang terdampak memiliki areal tanah di bagian atas (hulu) bagian Selatan yang dihantui kekhawatiran akan banjir, tanah mereka sulit untuk didirikan bangunan.

Menurut salah warga terdampak jika saluran kali yang sudah ditutup dengan semen tidak segera dibongkar, dikhawatirkan akan terjadi banjir di eks rawa tempat aliran sungai itu mengalir.

Hal itu dikatakan seorang warga berinisial AF warga Yosomulyo kepada lampung central. id, Senin (31/8/2026) di lokasi wilayah RT 037 RW 12 Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro.

Menurut AF salah satu warga yang memiliki lahan tanah, jika pemerintah kota (Pemkot) Metro tidak segera mengambil langkah antisipasi, pihaknya susah untuk menggarap lahan yang dimiliki. Apalagi kalau sudah datang musim hujan di daerah rawa yang selalu berubah jadi embung tersebut bakal meluap.

Dalam pantauan media ini di lapangan, Senin (31/8/2026) didampingi Ketua RT dan beberapa warga menyebutkan di daerah tersebut sejak dulu ada aliran sungai dan rawa. Sejak dibangunnya kompleks perumahan Griya PA aliran sungai (kali) kecil tidak dapat mengaliri air secara normal dan selalu banjir.

“Kami sudah melakukan musyawarah dan hasilnya warga siap untuk membongkar semen yang dibangun pada aliran kali tersebut, agar tidak menimbulkan banjir,” jelas AF kepada wartawan.

Oleh karena itu, pinta AF warga sekitar tidak ingin menunggu datang banjir, sebab jika banjir airnya melupa hingga jalan. Jalan tersebut ungkap Abi pinggirnya sudah mulai tergerus akibat banjuir selama ini.

Kami, tambha AF lagi tanggal 31 Desember 2025  bersama Lurah Yosomulyo sudah mengusulkan kepada Camat Metro Pusat yang isinya, agar aliran air yang tersumbat dibuka. Kemudian warga masyarakat minta persetujuan untuk membuka aliran kali yang dibeton di bawah komplek perumahan Griya PA. Dalam surat kepada Camat itu disebutkan waktu pengerjaan pembongkaran beton menunggu izin dari instansi.

“Namun, sampai Agustus 2026 ini belum ada tindakan pemerintah untuk membongkar beton yang menghambat aliran kali tersebut,” ungkap AF.

Dikatakannya, tuntutan warga sebenarnya sederhana, yakni pemerintah segera melakukan normalisasi saluran dan membuka penyumbatan agar aliran air dari bagian atas dapat mengalir dengan lancar menuju bagian bawah.

Warga sekitar aliran kali juga, mempertanyakan keberadaan beton di bawah komplek perumahan Griya PA dengan mengatakan dulu sebelum ada perumahan aliran kali lancar-lancar saja. Tapi, setelah ada bangunan perumahan air kali tidak lancar dan tidak ada pihak yang mengaku membuat benton penghalang aliran kali tersebut.

Warga mengaku persoalan tersebut bukan baru terjadi. Upaya penanganan bahkan telah disampaikan sejak 2025. Lurah Yosomulyo, Eko Triyono, SKM, disebut telah turun langsung bersama warga untuk mencari jalan ke luar tentang keluhan warga akan datangnya banjir terus menerus dikemudian hari.

“Minimal dinormalisasi. Bendungan itu kalau memang menghambat aliran, segera dibuka atau dibongkar sesuai hasil kajian dan kewenangan pemerintah. Kami ingin debit air kembali normal sehingga tidak terjadi penyumbatan,” tegasnya.

Proposal dan Rembuk Warga Sejak 2025

Persoalan ini juga diperkuat dengan adanya Proposal Normalisasi Saluran dan Perbaikan Drainase RT 036/RW 012 Kelurahan Yosomulyo, tertanggal 5 Agustus 2025.

Dalam proposal tersebut, warga menyebut curah hujan dan kondisi saluran yang berpotensi menyebabkan banjir sehingga diperlukan normalisasi dan perbaikan drainase. Proposal ditandatangani Ketua RT 036 M. Aris Subarka dan Ketua RW 012 M. Arif Rahman serta diketahui Lurah Yosomulyo Eko Triyono, SKM.

Warga bahkan mengajukan kebutuhan biaya normalisasi dan perbaikan saluran sebesar Rp13.525.000 dan menyatakan siap bergotong royong apabila diperlukan. Karena sebelumnya, pada Juli 2025 juga telah dilakukan rapat/rembuk warga terkait penyumbatan air di RT 036-037/RW 012.

Dalam pertemuan tersebut muncul keinginan warga agar aliran air dibuka kembali, saluran dibersihkan, serta dilakukan perbaikan secara bersama-sama.Artinya, persoalan ini bukan baru muncul setelah pemberitaan. Warga sudah menyampaikan keluhan, sudah melakukan rembuk, sudah membuat proposal, bahkan sudah meminta pemerintah turun tangan.

Aliran Sungai Tidak Bisa Dibendung Tanpa Izin

Secara hukum, sumber daya air berada dalam penguasaan negara dan pengelolaannya harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat. UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir.

Yang penting UU tersebut mengatur bahwa kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air maupun kegiatan nonkonstruksi pada sumber air memerlukan izin dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. UU 17/2019 juga memuat ketentuan pidana terhadap kegiatan konstruksi/nonkonstruksi pada sumber air yang dilakukan tanpa izin.

Ketentuan tersebut kemudian diperinci dalam PP No 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang saat ini berlaku. PP tersebut mengatur pengelolaan sumber daya air, termasuk konstruksi prasarana sumber daya air, konservasi, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air.

PP 30/2024 juga mengatur persoalan kegiatan yang berkaitan dengan perubahan atau pengalihan alur sungai. Bahkan terdapat ketentuan mengenai kegiatan konstruksi sumber air berupa pengalihan alur sungai yang dilakukan tanpa persetujuan.

Sementara itu, tata cara perizinan penggunaan sumber daya air saat ini antara lain diatur dalam Permen PUPR No 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan mencakup perizinan pengusahaan maupun persetujuan penggunaan sumber daya air.

Dengan demikian, bukan berarti setiap sungai alam mutlak tidak boleh dibendung, tetapi pembangunan bendung atau perubahan kondisi/alur sungai tidak boleh dilakukan sembarangan oleh pihak mana pun. Harus jelas status sungainya, tujuan bangunan, kewenangan pemerintah yang menangani, kajian teknis, serta izin atau persetujuan yang dipersyaratkan.

Jangan Sampai Menunggu Bencana

AF menilai pemerintah harus bergerak sebelum musim penghujan tiba. Menurutnya, jika saluran sudah mengalami penyumbatan, sementara badan jalan mulai tergerus dan aspal terkikis, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

“Jangan sampai nanti ketika hujan besar, baru pemerintah bergerak. Kalau sudah banjir besar, masyarakat yang menjadi korban. Kami hanya meminta aliran air dikembalikan normal,” tegas AF.

Dikatakan AF kalau dibiarkan terus, dikhawatirkan ke depan bisa menjadi seperti Dam Raman kedua.

“Jangan sampai kekhawatiran masyarakat hari ini menjadi kenyataan karena persoalan yang sebenarnya masih bisa ditangani sejak sekarang justru dibiarkan,” ungkapnya.

Warga menyatakan siap bergotong royong dan melakukan swadaya untuk membersihkan saluran. Namun mereka menegaskan bahwa persoalan bangunan yang menghambat aliran sungai harus terlebih dahulu ditangani melalui langkah pemerintah dan pihak berwenang sesuai ketentuan.

Sementara, ketika dihubungi baik Lurah Yosomulyo maupun Camat Metro Pusat mengakui kekhawatiran dan hasil rembuk warga sudah mereka kirimkan ke Dinas PU. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan.

Camat Metro Pusat, Shanty melalui ponsel mengatakan, mohon warga di Yosomulyo bersabar, karena pihaknya sedang berupaya semaksimal sesuai prosedur, agar persoalannya tidak merugikan pihak tertentu.

Bahkan, Senin (31/8/2026) Lurah Yosomulyo melakukan koordinasi dengan Camat Metro Pusat berkaitan dengan pembetonan aliran kali yang melintasi areal perumahan Griya PA.

“Kami baru saja berembuk,” kata Eko Triyono kepada awak media di kantor kelurahan Yosomulyo. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.