Kota Metro

Soal Penetapan Tersangka Qomaru, Penasihat Hukum Bakal Ancam Tuntut Gakumdu

×

Soal Penetapan Tersangka Qomaru, Penasihat Hukum Bakal Ancam Tuntut Gakumdu

Sebarkan artikel ini


METRO, (LC)– Penasehat Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Wahdi-Qomaru (WaRu) menyatakan akan kooperatif, dan mendampingi kliennya menghadapi permasalahan hukum yang menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Menurut Penasehat Hukum Paslon 02 WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam menghadapi kasus hukum usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan kooperatif dan mengikuti proses tersebut, dan akan kami dampingi perkara ini sampai dengan selesai,” ujar Hadri dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, pada Selasa (15/10/2024).

Ditanya terkait penetapan tersangka Qomaru Zaman, Hadri menyebut pihaknya menghormati hal tersebut.

“Ini adalah proses pro justicia, dan kewenangan dari penyidik, dan kami hormati proses hukum tersebut,” paparnya.

“Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena setiap orang dijadikan tersangka itu. Belum tentu, sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah, dia belum bisa dinyatakan bersalah. Akan tetapi baru diduga, setiap kedudukan warga Indonesia sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintahan,”
terangnya.

Ia menuturkan, pembagian bansos seperti yang informasi yang beredar luas saat ini tidak benar.

“Pemmberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos, ini bukan pembagian bansos, karena bansos bukan ranah Pemkot Metro tapi ranahnya Kemensos RI. Pemkot Metro hanya membantu mensosialisasikan, bukan pembagian bansos,” jelasnya.

“Karena yang ada narasi pemberitaan ini Qomaru ini memanfaatkan bantuan sosial, bukan itu, tapi ini materi fakta penyidikan, yang harus dibuktikan oleh penyidik,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, apabila kliennya tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan oleh Gakkumdu, maka kliennya akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik.

“Menyikapi penetapan tersangka, akan mengambil langkah hukum pra peradilan, atau langkah hukum lain yang dapat kami tempuh. Langkah pra peradilan itu tapi terbatas waktu, atau langkah hukum kedua yaitu kooperatif dan ikuti proses ini,” ujar dia.

“Kalau ini terbukti, ya namanya terbukti, kita akan menghadapi munkar nakir nanti, apalagi ini urusan dunia. Kalau ini tidak terbukti kita perlu kepastian hukum, saya dapat pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik,” ucap dia.

Ke depan, lanjut Hadri, dirinya akan mendampingi kliennya apabila dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan keterangan.

“Jadi menyikapi penetapan Qomaru Zaman oleh pihak gakkumdu terkait penetapan isu itu adalah hak penyidik untuk melakukan penetapan tersebut,” bebernya.

“Jadi kita hormati kewenangan penyidik, pasti, jadi kami jika ada panggilan, maka kewajiban kami sebagai penasehat hukum untuk menghadapkan klien kami memberikan keterangan dalam proses hukum,” tuturnya. (LC-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.