Kota Metro

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Sidak Penimbunan dan Pengalihan Anak Sungai

×

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Sidak Penimbunan dan Pengalihan Anak Sungai

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro melakukan peninjauan penimbunan tanah dan pembuatan pondasi di sebuah permukiman di wilayah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. FOTO: RT/LC

METRO, (LC)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro melakukan peninjauan penimbunan tanah dan pembuatan pondasi di sebuah permukiman di wilayah Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

‎Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek mengatakan, pihaknya bersama pihak kelurahan dan kecamatan setempat dalam kesempatan tersebut telah melakukan peninjauan di sebuah area permukiman yang dilakukan penimbunan tanah dan pembuatan pondasi.
‎‎”Kami dengan tim dari kelurahan dan kecamatan telah melakukan peninjauan. Setelah kami lihat lokasi, memang ini lagi tahap penimbunan,” ujarnya belum lama ini.

‎Yoseph menjelaskan, selain proses penimbunan sedang dalam tahap berjalan, pihak dari pemilik tanah juga telah melakukan pembuatan saluran air baru.

Namun, kendati demikian Satpol PP menanyakan terkait izin pengalihan saluran air tersebut dan dampak dari penimbunan tersebut.

‎“Jadi yang kita tanyakan ini berkaitan izin pengalihan aliran air tersebut, karena ini mereka baru tahap proses pembangunan saluran air dan juga masalah izin pengalihan tersebut, apakah sudah sesuai prosedur atau belum. Dan masalah dampaknya bagaimana?, Karena kita lihat nanti kalau musim hujan, ini akan dampaknya luar biasa, karena di sini salurannya besar yang di bangun tapi yang di belakang sana itu kecil, sehingga ini akan menimbulkan dampak yang luar biasa kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.

‎Dia mengungkapkan, pihak Satpol PP Kota Metro belum mengetahui secara detail terkait keperuntukan area tersebut dilakukan penimbunan, pembuatan pondasi, serta pembuatan saluran air baru.
‎‎“Ini kita belum tahu penjelasan ini akan dibangun apa, kita belum tahu karena ini baru proses tahap mereka baru bangun penimbunan. Tapi masalah di lokasi ini dari dulu memang selalu menjadi polemik, karena masalah aliran air tersebut, apakah itu drainase atau anak sungai, jika itu anak sungai seharusnya ada izin dari Kementerian PUPR,” ungkap Yoseph.

‎Kemudian, terkait dengan penutupan atau pengalihan sementara aliran air lama yang dilakukan oleh pemilik tanah.

‎Yoseph menjelaskan bahwa pihak pemilik tanah hanya memiliki surat izin pengalihan yang diketahui oleh Kepala Dinas PUTR.

‎“Itu memang kita ada aturannya, aturan yang benar kalau itu anak sungai hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian PUPR melalui rekomendasi Balai Besar BBWS. Sementara ini cuma ada surat pengalihan yang dikeluarkan oleh Camat, Lurah, dan dari Dinas PUTR untuk boleh penutupan dan pengalihan. Jadi nanti kita akan mengundang tim untuk rapat, kita akan meminta penjelasan dari tata ruang, maupun dari pengairan, apakah ini benar tidak tercatat dalam dokumen boleh ditutup atau tidak,” jelasnya.

‎Sementara itu, Ahmad Farid selaku bagian umum mewakili pemilik tanah menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki surat izin untuk melakukan penutupan sementara pada drainase lama.

‎“Kalau anak sungai yang ditutup ini sebenarnya sudah konfirmasi juga dengan PU, karena memang pengalihan sementara saja. Karena disana kan pembangunan kalau air mengalir kerjanya susah, jadi sementara sudah koordinasi dan ini suratnya ada. Ini sudah disetuju juga dengan PU,” ujarnya.

‎Dia menjelaskan bahwa penutupan dan pengalihan drainase lama tersebut hanya bersifat sementara.
‎‎“Iya sementara, ini bukan penutupan permanen,” jelasnya.

‎Selain itu, dia mengatakan proses penimbunan tanah tersebut juga telah di awasi oleh konsultan.

‎“Konsultan sementara untuk penimbunan sudah ada,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas PUTR pada saat itu, Ardah menandatangani berita acara penutupan dan pengalihan anak sungai yang isinya termasuk hibah tanah tersebut. Yang seharusnya memproses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga akhirnya, Pekerjaan dihentikan sementara karena melanggar aturan. (LC-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.