METRO, (LC)—Seorang warga berinisial AI (44) terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil Fuso Nopol BE 8146 NUA, terpaksa diamankan pihak aparat dari Polsek Metro Utara, Kota Metro berdasarkan Pasal 492 atau 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana.
HI diamankan, Senin (2/32026), usai tersangka melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.09 WIB, di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Pelapor dalam perkara ini adalah ARI Handoko (39), seorang wiraswasta, warga setempat.
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A.I. tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025.
Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai supir ditugaskan membawa satu unit mobil Fuso merk Hino Nopol BE 8146 NUA milik korban. Namun, pada 14 Juli 2025, yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian meminta rekannya untuk mengecek keberadaan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul, serta bagian ram mobil sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A.I. tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor. (LC-01)









