METRO, (LC)—Walikota Metro, dr. H. Wahdi Sirajuddin, SpOG (K), MH minta kepada Inspektorat melakukan monitoring, kontrol dan penyelesaian masalah secara berkala sesuai regulasi dan dokumen yang ada, kemudian dilakukan tindak lanjut.
Hal itu disampaikan Walikota Metro, Wahdi kepada Plt Inspektur Inspektorat Kota Metro, Sutikno, SE, Rabu (6/1/2025) dengan menyebut efektivitas penerapan sistem monitoring dan kontrok terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu kunci utama pencegaan potensi terjadinya tinda pidana korupsi.
Untuk itu kata Walikota ia meinta kepada inspektorat Kota Metro lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja OPD. Menurut Walikota Wahdi awal tahun 2025 ada beberapa poin penting harus dievaluasi dan dipersiapkan oleh seluruh OPD.
Hal tersebut, antara lain proaktif melakukan identifikasi dan tindaklanjut atas rekomendasi penyelesain masalah. Terlebih, saat ini adanya penerapan monitoring center for prevention (MPC) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MPC ini bentuk dari sistem monitoring dan evaluasi, digunakan KPK untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi,” ujar Wahdi seraya menambahkan dari hasil penilaian MPC tersebut, Kota Metro masuk dalam kategori baik dengan nilai pada area pengawasan aktif 87.
“Untuk managemen ASN kita dapat nilai 89, pengelolaan BMN 78, optimalisasi pajak 88, perencanaan 74, pelayanan publik 74, dan 73 untuk area pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Walikota Metro sangat berharap, ke depan Kota Metro bisa menjadi yang terbaik di Provinsi Lampung terhaap penilaian MPC KPK. Pemkot Metro harus melakukan pemenuhan pencatatan dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. (LC-01)









