Daerah

‎60 Dokter & Nakes Lulus Mediator Kesehatan di Peradi Nusantara

×

‎60 Dokter & Nakes Lulus Mediator Kesehatan di Peradi Nusantara

Sebarkan artikel ini
Dr. Ronald Samuel Wuisan,SH,MH - pendiri (founder) dan CEO dari Wuisan Law School yang juga menjabat sebagai Ketua Umum organisasi advokat PERADI NUSANTARA. FOTO: rc/LC

‎‎LAMPUNG, (LC) -Sebanyak 60 Peserta yang terdiri dari 86% Dokter dan 14 Nakes selesai mengikuti pendidikan Mediator Kesehatan Angkatan ke II yang diselenggarakan oleh Peradi Nusantara dan organisasi mediator Ikatan Mediator Kesehatan Nusantara Pada 19-30 Januari 2026.
‎
‎Peradi Nusantara kembali menyelenggarakan pendidikan di bidang Mediator Kesehatan, yang bertujuan agar para Dokter dan Nakes bukan hanya mengetahui mengenai Hukum Kesehatan saja, akan tetapi supaya mereka bisa Menjadi Mediator Kesehatan yang handal di rumah sakit tempat mereka bekerja.
‎
‎Ketua Umum Ikatan Mediator Kesehatan Nusantara, Dr. Ronald Samuel Wuisan, SH, MH mengatakan bahwa Pendidikan Mediator Kesehatan adalah sebuah pendidikan yang wajib diikuti oleh seluruh dokter dan Nakes, karena menjadi Mediator Kesehatan adalah sebuah kehormatan seperti yang tertuang dalam UU Kesehatan Pasal 310 No. 17 Tahun 2023, yang berbunyi
‎
“Semua sengketa medis bisa diselesaikan di jalur arbitrase dan Mediasi. Sehingga tidak perlu terlalu jauh untuk masuk ke ranah litigasi,” tutur Ronald yang merupakan Ketua Umum Peradi Nusantara.
‎
‎Ronald menambahkan menjadi Mediator khusus nya Mediator Kesehatan adalah kebanggaan tersendiri bagi nya, karena banyak sekali sengeketa medis yang bisa diselesaikan di ranah Mediasi, contoh nya permasalahan Dokter dengan pasien, pasien dengan rumah sakit, rumah sakit dengan dokter dan atau Nakes.
‎
‎Salah satu lulusan mediator kesehatan yang Juga Walikota Metro, Provinsi Lampung tahun 2021 sampai dengan 2025 Dr.dr. Wahdi, Sp.OG(K), SH,MH,CHCCP mengatakan Mediator Khusus nya di bidang kesehatan sangatlah penting bagi Dokter dan Nakes bahkan seluruh Rumah Sakit wajib memiliki 3-4 mediator kesehatan supaya sengketa medis tidak naik ke ranah litigasi yang nanti akan merugikan Dokter, Nakes bahkan Rumah Sakit itu sendiri.


‎
‎Wahdi menyampaikan
‎Pendidikan Mediator kesehatan yang selenggarakan oleh Peradi Nusantara dan Ikatan Mediator Kesehatan Nusantara (IPROMEDKES) sangat update pada perkembangan pelayanan kesehatan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan perkembangan hukum di Indonesia.
‎
‎Dr. Ronald Samuel Wuisan,SH,MH adalah pendiri (founder) dan CEO dari Wuisan Law School yang juga menjabat sebagai Ketua Umum organisasi advokat PERADI NUSANTARA.
‎
‎Dalam pesannya beliau menyampaikan memberikan kesempatan kepada dokter dan nakes untuk berkonsultasi Hukum secara gratis, ke admin online 081317843152.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.