Oleh Dr. dr. Wahdi, Sp.OG (K), S.H.,M.H., CHCCP.
Ketua GEMASIC INDONESIA, akademisi, pencermat dan Praktisi Kesehatan
Dalam ilmu hukum dasar kita mengenal tentang etika hukum, sosial dan budaya hukum, filosofi hukum sampai kepada hukum ketatanegaraan, hukum khusus lainnya ( Hukum Kesehatan, hukum Keluarga Islam ) dan lain- lain.
Banyak faktor individual maupun faktor luar yang masih mempengaruhi angka keberhasilan suatu tindakan medis.
Dalam kalangan kedokteran hal ini dinyatakan sebagai medical uncertainly (ketidakpastian medis). Ketidakpastian medis yang sebagian faktornya berada di luar penguasaan dokter. Untuk itu kita harus memahami tentang etikomedikolegal.
Secara mudah kita ( tenaga kesehatan dan masyarakat) dapat memahami etikomedikolegal dengan memahami bagaimana etika dalam pelayanan kesehatan diberikan, memahami keilmuan berbasis bukti dalam ilmu kedokteran /eviden base medicine yang menjadi pedoman ( PNPK, PPK, Clinical Pathway : SOP,SPM ), memahami tentang regulasi ( aturan yang berlaku mulai dari UUD,UU, PP, PMK, PERDA)
PERLU calculated risk (resiko yang telah dihitung) setelah mempertimbangkan manfaat yang akan dilaksanakan seorang dokter dan nakes sesuai dengan indikasi, kontra indikasi dan syarat dari suatu diagnosa yang sudah ditegakkan untuk tindakan yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan persentase keberhasilan yang ini menjadi bahan dalam penyampaian informasi kepada pasien dan keluarga untuk mempertimbangkan apakah setuju atau tidak dalam proses pelayanan kesehatan.
Tentu saja ada perhitungan yang sudah berdasar nilai-nilai keilmuan ada kemungkinan yang gagal atau mengalami kecelakaan yang mungkin benar-benar diakibatkan kelalaian dokter ( malpraktik, maladministrasi ).
Atau seringkali memang adanya suatu peristiwa penyakit yang secara patofisiologi akan berakhir kepada perburukan sampai kematian meskipun telah diupayakan dengan optimal.
Disinilah diperlukan adanya aturan hukum yang memungkinkan pengadilan meneliti secara cermat dan konsisten, mana yang karena kelalaian dan mana yang bukan.
Beberapa kasus yang muncul tentang pelayanan kesehatan di negara kita, tentu tidak mudah untuk menilai masalah hukum dan etikomedikolegalnya. Pada kenyataannya produk hukum kita belum dapat menjangkau permasalahan tersebut.
Dan, tentu saja ini terjadi karena produk hukum kita masih belum dapat berintegrasi dengan nilai etikomedikolegal.
Dapat saya sampaikan dari pemahaman saya, bahwa hukum kita tampaknya belum dapat melihat secara holistik filosofi hukum terhadap beberapa kasus dalam pelayanan kesehatan.
Belum adanya ketentuan yang lebih jelas tentang batas-batas hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban dokter dan tenaga kesehatan (nakes) termasuk hak perlindungan hukum dokter dan nakes lainnya meskipun di UU No.17 tahun 2023 tentang pelayanan kesehatan ada penjelasan pasal dan ayat, namun keadilan hukum/ kesimbangan dalam hukum belum tercermin atau belum mencerminkan nilai- nilai etikomedikolegal.
Demikian juga tentang informed consent (pasien setuju dilakukan tindakan setelah mendapat penjelasan), tentang legal medical consideration (pertimbangan medis yang sah yang dapat membebaskan dokter dari tuntutan).
Selain keprihatinan tentang hukum yang berlaku tentu juga kita prihatin karena ternyata para dokter dan nakes di Indonesia juga belum memahami tentang hukum dan etikomedikolegal.
Disinilah diperlukannya para dokter dan nakes serta fasilitas pelayanan kesehatan memahami bahwa dirinya dibutuhkan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sebagai kebutuhan dasar akan kesehatan.
Meskipun kita memahami juga bahwa dokter dan nakes bukan pelayan dan penentu untuk keberhasilan suatu peristiwa dalam kehidupan manusa.
Negara dalam hal ini adalah institusi yang paling bertanggungjawab dalam melindungi, menyehatkan dan mensejahterakan masyarakatnya (welfare state).
Mandatory spanding atau belanja wajib bidang kesehatan melalui APBN (pusat) dan APBD ( Provinsi, daerah kabupaten/kota) harus dikalkulasi dengan baik dan menjamin sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan uraian dalam pasal-ayatnya tentang kesehatan dan kesejahteraan.
Kita mengetahui bahwa belanja wajib bidang kesehatan melalui APBN apalagi APBD di 37 Provinsi dan 514 kabupaten dan kota masih rendah, jauh lebih rendah dari beberapa negara di Asia Tenggara.
Apalagi dengan adanya pernyataan Menteri Kesehatan tentang berkurangnya anggaran untuk JKN/ BPJS.
Dalam menghadapi kesenjangan antara meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan ketidaksiapan hukum, dokter dan nakes perlu menjalankan satu prinsip utama yaitu berkomunikasi secara baik dan penuh nilai kekeluargaan dengan pasien. Dengan demikian pasien paham apa yang dilakukan dokter berikut resiko medisnya.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa masyarakat kita gemar mengadukan dokter ke pengadilan?
Tentu kita harus selalu berfikir positif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi. Jalin komunikasi yang baik sejak awal pertemuan sampai kapanpun dengan siapapun.
Kita yakin bahwa dokter dan nakes yang berhati mulia akan mementingkan keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan dan tentu juga prinsip efisiensi untuk pasien dan juga Rumah Sakit ( tidak memberikan pengobatan yang tidak rasional apalagi demi kepentingan yang irasional).
Kita memahami bersama pada hakekatnya tidak ada niat sedikit pun dokter dan nakes serta faskes yang ingin menciderai dan merugikan pasiennya.
Akhirnya, kesadaran hukum masyarakat yang meningkat harus disambut secara positif.
Dokter dan nakes harus memahami regulasi sesuai keilmuan yang terus berkembang, hukum dan peraturan yang berlaku dengan kepatuhan dan kepatutan.







