Kolom

Social Injustice, Ketidakadilan dalam Program SPRIN 

×

Social Injustice, Ketidakadilan dalam Program SPRIN 

Sebarkan artikel ini
Ketua GEMASIC Indonesia, Pemerhati Kesehatan dan Hukum, dosen FK, Dr. dr. Wahdu, SpOK (K), SH, MH, CHCCP

 

Oleh: Dr dr.Wahdi, Sp.OG(K- SubSp.Obginsos), SH, MH, CHCCP

Ketua GEMASIC Indonesia, Pemerhati kesehatan dan hukum, Dosen FK

Beberapa waktu dekat ini kita mendengar adanya kematian ibu saat melahirkan akibat sulitnya akses transportasi dan akses mendapatkan pelayanan kesehatan darurat.
Kematian yang sering terjadi adalah perdarahan ,tekanan darah tinggi dan persalinan yang lama.

Faktor utama penyebab adalah 4 T ( Terlalu muda atau tua saat hamil, terlalu dekat jarak persalinan, terlalu banyak anak dalam jarak yang dekat), demikian juga adanya faktor 3 T ( Terlambat mengenal bahaya, terlambat mengambil keputusan dan terlambat mendapat layanan di pusat layanan kesehatan).

Ilustrasi kasus :
Masih sesuai dengan simpulan Prof Mahmoud Fathala, disalah satu kongres FIGO, bahwa kematian ibu *bukan# karena perdarahannya.

Perdarahan seharusnya bisa diatasi dan dicegah, tetapi sesungguhnya disebabkan oleh social injustice. Mengapa Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah tidak menyediakan SDM, infrastuktur dan sarana kesehatan yang memadai

Sebagai contoh beberapa berita akhir ini, adanya kematian ibu saat proses melahirkan oleh karena daerah yang tidak memadai kondisi jalannya tidak dapat dilalui roda empat, kemiskinan dan ketidaktahuan masyarakat, jaminan kesehatan dan yang lebih utama adalah Sarana Kesehatan dengan Tenaga Kesehatan yang optimal.
Meskipun seharusnya pasien berisiko sudah terpantau dengan baik melalui program, namun kenyataan kegawat daruratan dapat muncul tanpa diprediksi akibat suatu sebab. Sesungguhnya Social juctice/ keadilan sosial adalah tanggungjawab Pemerintah dan para pemimpin negeri.

Mengenal Social Injustice.

Angka Kematian Ibu dan bayi tertinggi disebabkan oleh karena perdarahan saat hamil, melahirkan dan masa nifas.

Kalimat ” Kematian itu sesungguhnya bukan disebabkan karena perdarahan, namun lebih tepat akibat perdarahan “.

Kita mengenal penyebab 4 T : Trombin,Trauma, Tissue, Tonus.

Kita faham semua dan ini dapat dicegah secara dini.

Apa itu Social Injustice ?

Kebijakan Pemerintah dalam bidang Kesehatan melalui Enam Pilar Transformasi Kesehatan dalam pembangunan bidang kesehatan sejatinya adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan amanah undang- undang.

Bila hal itu tidak dilaksanakan dengan baik sampai ke 514 pemerintah daerah kabupaten/kota, maka *social injustice* atau ketidakadilan sosial dalam pelayanan kesehatan akan meruntuhkan sendi tujuan hadirnya pemerintah dalam mensejahtera- kan masyarakat ( prinsip Pelayanan Publik dalam New- Managemen Public Service) menuju masyarakat Sejahtera ( prinsip Welfare State).

Pintu masuk social injustice dalam pelayanan kesehatan dimulai dari ketidak patuhan dan ketidak kepatutan dalam menjalankan pedoman pelayanan kesehatan sesuai SOP, SPM, ketidak patuhan dan ketidakpatutan dalam menuliskan apa yang dikerjakan di Rekam Medik oleh named dan nakes dalam CPPT dan E- RM.

Ini adalah titik awal ketidak patuhan dan ketidakpatutan yang akan merugikan dan memunculkan sengketa medik. Mengapa saat kita belajar dahulu ditekankan untuk menjaga Nilai2 etikomedikolegal, menulis apa yang kita kerjakan dan tidak menulis apa yang tidak kita kerjakan.

Guru2 kita mementingkan
“KEJUJURAN : Kepatuhan dan kepatutan.” Prof. Ariawan, (demikian juga para guru selalu menasehatkan ” pasien kita boleh saja mati, namun sudah seberapa besar usaha dan upaya yang kita lakukan dengan hati dan ilmu “?

Adanya masalah yang selalu disalahkan kepada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tentu patut menjadi kajian oleh Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (dinas kesehatan) bagaimana upaya yang sudah dilakukan tenaga kesehatan (nakes) dan bagaimana sarana prasarana yang tersedia dengan asas kepatuhan dan kepatutan.

SDM dan fasilitas yang minim dan “undervalue” terbukti berkontribusi signifikan terhadap peningkatan angka kesakitan dan kematian, dan ini adalah pelanggaran hak kesehatan reproduksi (kespro), hak masyarakat untuk mendapat layanan equel.

Fenomena ini sering kali berakar pada kesenjangan sosial-ekonomi, infrastruktur keluarga, infrastruktur layanan ( transportasi, SDM, Fasilitas kesehatan), struktural pemerintah dari RT, RW, dengan mengikuti peran serta masyarakat, dasawisma,PKK tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Atau adanya stigma dimasyarakat yang tentu butuh keterlibatan tokoh masyarakat dan agama.

Bila hal ini terabaikan dalam sinergi kolaborasi, tentu akan menyebabkan kelompok rentan mendapatkan kualitas layanan yang lebih rendah.

Saya mencatat poin-poin kunci terkait dampak *social injustice*/ketidak adilan dalam pelayanan kesehatan di Republik ini terhadap kematian ibu dan hak kespro:

  1. Bentuk Ketidakadilan Sosial yang disebabkan;

a.Diskriminasi dan Perlakuan Tidak Hormat.

Survei menunjukkan sekitar 20% perempuan mengalami perlakuan tidak sopan (mistreatment) saat menerima           layanan seperti pengabaian, keterlambatan, respon time, ( maaf apalagi pasien ber BPJS, PBI lagi).

b. Penolakan Pasien (Diskriminasi Akses):

Kasus nyata di mana ibu hamil ditolak oleh beberapa rumah sakit (misalnya kasus di Papua, 2025) memaksa               pasien berisiko tinggi kehilangan waktu kritis, yang mengakibatkan kematian. Dimana ini adalah       tanggungjawab Pemda dalam menyediakan SDM tenaga kesehatan dan fasilitas saran prasana kesehatan sesuai      zona rujukan.

c. Beban Kerja dan Kompetensi Nakes.

Kurangnya jumlah nakes dan distribusi yang tidak merata membuat beban kerja ganda, sehingga menurunkan            kualitas pelayanan dan menghambat proses rujukan yang cepat. Apalagi penghargaan yang ” dianggap” tidak              sesuai dengan profesi, gaji terlambat dan banyak nakes tidak dapat insentif yang memadai untuk sekedar                      memenuhi kebutuhan keluarga.

2. Dampak terhadap Peningkatan Kematian Ibu

Terlambat Penanganan (Tiga Terlambat).
Social injustice meningkatkan risiko terlambat mengenali tanda bahaya, terlambat mencapai fasilitas kesehatan,         dan terlambat mendapat penanganan, yang berujung pada kematian.

3. Kualitas Pelayanan Rendah:

Perlakuan diskriminatif, terutama pada perempuan dari kelompok minoritas atau status sosial-ekonomi rendah,         menyebabkan hasil kesehatan yang buruk.

4. Penyebab Langsung:

Meskipun penyebab medis utama adalah perdarahan dan hipertensi, namun social Injustice/ ketidakadilan             sosial memastikan kelompok rentan lebih sering mengalami komplikasi fatal tersebut karena kurangnya                       penanganan yang layak.

5. Pelanggaran Hak Kespro (Hak Kesehatan Reproduksi)

Pelanggaran Hak Atas Kesehatan: Tidak adanya akses yang setara terhadap layanan kesehatan reproduksi yang          aman dan berkualitas adalah pelanggaran hak asasi manusia.

6. Pengabaian Respectful Maternity Care:

Hak untuk diperlakukan dengan hormat, menjaga privasi, dan mendapatkan informasi yang jujur sering                      diabaikan, terutama bagi perempuan miskin atau terpinggirkan.

7.  Femisida/Kematian Akibat Sistem:

Komnas Perempuan menyatakan bahwa kematian ibu akibat penolakan fasilitas kesehatan, terutama dalam                 situasi darurat, dapat dikategorikan sebagai bentuk femisida (pembunuhan perempuan karena jender/sistem             yang tidak adil).

Kesimpulan :

Meningkatnya angka kematian ibu bukan hanya masalah medis semata, melainkan hasil dari ketidakadilan sistemik. Dibutuhkan audit pelayanan kesehatan yang komprehensif, perbaikan standar operasional, dan pelatihan nakes untuk memberikan layanan yang setara dan berpusat pada pasien (respectful maternity care) guna mengurangi risiko kematian dan melindungi hak reproduksi perempuan.

Ujung tombak kebijakan ada dalam REGULASI yang dibuat PEMERINTAH, dan PEMERINTAH WAJIB PATUH dan PATUT, dalam hal ini pemerintah pusat “wajib memelototi” penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di 514 kabupaten / kota, dan memberikan sangsi kepada kepala daerah yang abai akan hal ini ( jadikan sebagai indikator utama keberhasilan kepala daerah), dalam Transformasi Bidang Kesehatan.

Pemerintah jangan hanya manis dibibir, namun tidak membuat tersenyum perempuan yang akan menjadi ibu dari anak2 bangsa untuk Indonesia Emas, yang selalu disampaikan bapak Presiden Prabowo.

” Kuntum Khoirul ummatun uhrijadlinnas…”

Mohon maaf kepada pasien yg belum mendapatkan hatinurani pelayanan, mohon ampun kepada Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kolom

Oleh Naim Emel Prahana   INI tentang ‘pemaknaan’…