Oleh: Dr. dr. Wahdi, SpOG(K), SH, MH, CHCCP, CMD-RC
Ketua GEMASIC INDONESIA (Generasi Emas Indonesia Cemerlang)
Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 10 Februari 2026 mengadakan Talkshow ” Putusan Majelis Konstitusi (MK) tentang memperkuat Konsil dan Kolegium”, yang menghadirkan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kementerian Kesehatan RI dr. Yuli Farianti, M.Epid. Dalam Talkshow tersebut saya berupaya untuk memahami dan menganalisa apa yang tersampaikan dalam diskusi yang juga menghadirkan dari kementerian terkait. Bisa saja saya salah memahami hasil diskusi tersebut, namun ada satu hal yang tersampaikan bagaimana ibu Dirjen berusaha untuk menekankan dan menggiring opini bahwa Kemenkes menerima Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 tersebut dan akan ada tindaklanjut dari putusan tersebut.
Dari hasil mencermati apa yang disampaikan Ibu Dirjen, insting saya menganalisa ada tersirat ibu Dirjen untuk tetap menerapkan dalil- dalil tentang KONSIL dan KOLEGIUM yang dibentuk oleh Kemenkes untuk tetap ditempatkan pada tugas,fungsi dan kewenangan yang diinginkan Kemenkes.
Pertanyaan muncul, apakah ibu Dirjen bersiteguh terhadap apa yang menjadi ketentuan di UU 17/2023 ?
Sebagai anak bangsa yang tentunya mencintai bangsa dan negara tumpah darah Indonesia, sangat berkewajiban mencermati apa yang tersampaikan dalam Talkshow tersebut, apalagi tentang pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini pelayanan kesehatan dan mereka yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
Kembali kepada pemahaman Konsil dan Kolegium sebelum UU nomor 17/ 2023, ( ada yang menyebut Undang – undang kesehatan, OMNIBUS LAW). Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengalami transformasi signifikan secara kelembagaan dan lingkup tanggung jawab menyusul pengundangan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengertian KKI
Sebelum dan sesudah UU 17/2023 mengalami perubahan nama dari Konsil. Kedokteran Indonesia menjadi Konsil Kesehatan Indonesia (tetap disingkat KKI), di mana. Statusnya sebagai lembaga badan otonom, mandiri, non-struktural, dan independen yang dalam UU 17/2023 bertanggung jawab Menteri Kesehatan, namun setelah putusan MK 30 Januari 2026 bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Dengan keputusan MK tersebut Independensi KKI diperkuat dalam menjalankan tugasnya secara independen, bukan lagi di bawah Kementerian kesehatan, yang tentu bagimanapun tugas, fungsi, kewenangannyapun harus tunduk kepada seorang Menteri Kesehatan. Putusan ini memisahkan KKI dari struktur hierarki Kementerian Kesehatan, meskipun tetap bekerja sama dalam hal sinkronisasi kebijakan kesehatan.
Bagaimana dengan Kolegium?
Kolegium kesehatan adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu, menyusun standar kompetensi, dan menetapkan standar pendidikan. Berdasarkan UU 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, kolegium kini dibentuk oleh atau di bawah naungan Konsil Kesehatan Indonesia (di bawah Kementerian Kesehatan), yang merupakan peralihan dari sebelumnya yang dibentuk oleh organisasi profesi.
Poin Penting Kolegium Pasca UU Kesehatan No. 17/2023 adalah badan yang mengampu cabang ilmu dan menetapkan standar kompetensi/pendidikan tenaga medis/tenaga kesehatan, yang dibentuk sebagai alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia, di mana anggotanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dengan fungsi menyusun standar kurikulum, melakukan evaluasi kompetensi, dan memvalidasi standar profesi.
Hal ini tentu menimbulkan l pergeseran Independensi. Yang sebelumnya kolegium dibentuk otonom oleh organisasi profesi Kedokteran dan kesehatan, namun kini menjadi bagian dari sistem yang dikendalikan Kementerian Kesehatan. Putusan MK pada tanggal 30 Januari memberikan ruang Kolegium Kesehatan secara Independen yang merupakan unsur KKI.
Berdasarkan perkembangan hukum terbaru, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 pada tanggal 30 Januari 2026, terdapat pergeseran signifikan mengenai Kolegium Kesehatan bentukan Kementerian Kesehatan untuk membuat tandingan Kolegium yang dibentuk Organisasi Profesi (OP). Hal seperti ini dapat menimbulkan kegagalan dalam produk regulasi dan tentu sangat berpotensi menimbulkan kerugian (Failure Mode and Effects Analysis) terutama dalam pelayanan kesehatan di Republik tercinta ini, dimana pelayanan kesehatan menjadi salah satu konsentrasi Bapak Presiden dalam menyehatkan dan mensejahterakan masyarakatnya. Dalam diskusi diluar ruang bisa saja upaya tindaklanjut yang disampaikan dalam Talkshow itu memunculkan unsur praduga “mens rea, dolus atau malah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
1. Analisis Mens Rea – Dolus (Niat dan Kesengajaan), dibuktikan dengan adanya gugatan oleh nakes /Organisasi Profesi dengan keputusan Kemenkes membuat Kolegium tersendiri. Organisasi profesi menilai kebijakan Kemenkes (terutama Permenkes 12/2024) yang membentuk kolegium sendiri merupakan intervensi pemerintah dan pelemahan kolegium independen.
Meskipun ada argumentasi Kemenkes bahwa penataan kolegium bertujuan untuk memperkuat kedudukan kolegium di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar lebih transparan dan tidak hanya berdasarkan AD/ART organisasi profesi.
Dalam konteks administrasi negara, tindakan Kemenkes membentuk kolegium baru merupakan kesengajaan yang terencana (dolus directus) untuk melaksanakan UU No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan). Namun, apakah ini “niat jahat” (mens rea) masih diperdebatkan di PTUN, mengingat Kemenkes merasa tindakan tersebut sah secara hukum (UU No. 17/2023).
2. Bagaimana dampak Terhadap Kolegium Kemenkes setelah Putusan MK?
Putusan MK 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 telah memberikan batasan baru yang krusial TENTANG “Independensi Kolegium”. MK menegaskan bahwa kolegium harus independen dan menjadi pengampu standar pendidikan profesi. Kolegium Bukan Alat Kelengkapan Kemenkes. MK menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” (yang artinya bertanggung jawab kepada Menteri kesehatan) dalam UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945.
Posisi KKI
MK menegaskan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan Menteri Kesehatan. Kesimpulan Pasca Putusan MK, maka ebijakan Kemenkes yang menempatkan kolegium sebagai subordinasi kementerian adalah bertentangan dengan putusan MK. Putusan MK menegaskan kembali bahwa kolegium wajib independen dan tidak boleh disandera oleh kepentingan penguasa/kementerian.
3. Apakah ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam narasi tentang Kolegium?
Saat ini sedang berjalan gugatan di PTUN Jakarta mengenai surat keputusan Menkes tentang keanggotaan kolegium buatan Kemenkes.
Pasca Putusan MK 30 Januari 2026, jika Kemenkes tetap mempertahankan kolegium yang tidak independen (alat kelengkapan Kemenkes) setelah putusan MK, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Konstitusi dan melawan hukum. Argumen kontra? Kemenkes mungkin akan mengklaim bahwa putusan MK tidak membubarkan kolegium, melainkan menegaskan perannya dalam sistem.
Namun perlu diingat putusan MK memaksa restrukturisasi agar kolegium tersebut independen (tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian). Ringkasnya, Meskipun Kemenkes berdalih niatnya adalah penataan, putusan MK menegaskan bahwa intervensi melalui Kolegium bentukan Kemenkes adalah inkonstitusional.
Jika Kemenkes tidak segera menyesuaikan kolegium menjadi lembaga independen sesuai putusan MK, tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Menutup tulisan ini izinkan saya menyampaikan tentang strategi menguasai kekuatan kelompok – kelompok untuk keberlanjutan kekuasaan umumnya dikaitkan dengan pemikiran Niccolò Machiavelli, khususnya dalam bukunya The Prince (Sang Pangeran), yang menekankan manipulasi, aliansi taktis, dan pengelolaan kekuatan kelompok untuk mempertahankan posisi penguasa.
Dalam konteks modern dan sosiologis, strategi ini juga berkaitan dengan Teori Elit (Elite Theory), dimana Kelompok kecil yang terorganisir menguasai kelompok besar untuk mempertahankan kekuasaan. Demikian Max Weber mengatakan, kekuasaan didefinisikan sebagai kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan mereka sendiri, dan menerapkannya terhadap golongan tertentu.
Konteksnya, Strategi konsolidasi kelompok kepentingan/kelompok penekan (interest groups) untuk keberlanjutan kekuasaan politik sering kali melibatkan dialog, bagi-bagi kekuasaan, atau kooptasi untuk menciptakan stabilitas (legitimasi).(LC-02)







