Oleh Naim Emel Prahana
Di bagian kedua ini penulis mencoba berestimasi masalah pemasukan dan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) selama ini di Kota Metro. Anehnya, kebocoran yang menggerus pemasukan PAD tersebut, belum ada solusinya. Pihak Pemkot Metro sampai berdarah-darah untuk berdalih atas kebocoran pendapatan itu. Kedua, antar dinas/badan di lingkungan Pemkot Metro yang menjadi pendukung dan penopang pendapatan, juga masih belum terkoordinasi—terkomunikasih secara baik.
Sektor-sektor kebocoran pendapatan Kota Metro dapat dilihat secara kasat mata. Di antaranya (1) masalah parkir, (2) retribusi-retribusi (salar) pedagang K5, penerbitan dokumen andalalin, sampah, lampu listrik, kebersihan, keamanan, (3) pinjam pakai/sewa aset daerah, (4) fasilitas olahraga, dan lain retribusi, (5) denda tilang kendaraan, (6) pajak lampu penerangan jalan umum, (7) pajak rumah makan, kafe, tempat hiburan, rumah kost yang kamarnya lebih dari 10 unit, (8) pajak perusahaan internet dan sebagainya.
Seharusnya pajak, retribusi atau salar di antara seperti di atas sudah diketahui jumlah pemasukannya dan jika bocor sudah juga diketahui, karena setorannya kurang tidak sesuai dengan objek yang akan dipungut retribusi. Belum lagi pajak atau retribusi yang dikenakan kepada SPPG dan Koperasi Merah Putih.
Sebagai contoh saat ini, persoalan Shopping Center (2026) penyewa asli kios-kios di Shoppingf Center sudah tidak ada. Pedagang yang ada sekarang adalah pedagang yang menyewa dari penyewa (pengontrak awal). Kan sudah pasti terdata dan sudah dapat direkayasa besarnya pemasukan dari sewa. Sekarang ini, ada beberapa pemilik kafe di Shopping yang membuka usahanya rata-rata malam hari menyebut angka sewa sebesar Rp 6 juta dengan retribusi yang harus mereka bayar tiap malam sebesar Rp 9.000,- dari tiga jenis retribusi.
Kemudian, dari pedagang angkringan (gerobak) di halaman parkir Shopping tidak menyebukan secara spesifik lahan tempat mereka berjualan ‘disewa’. Tetapi, mereka menyebut ditarik uang dengan kalkulasi per gerobak per malam Rp 2.000,- jika mereka mengambil tempat untuk meja dua atau tiga. Maka, akan ditarik 3 x 2.000,- = Rp 6.000,-
Untuk retribusi pedagang di latar halaman Shoping Center menyebut ada tiga jenis pungutan retribusi masing-masing nilainya Rp 2.000,- Jadi setiap malam mereka harus mengeluarkan isi kantor sebesar Rp 6.000,- ditambah dengan sewa tempat untuk gerobak Rp 2.000,- maka, setiap malam pedagang di halaman Shoping mengeluarkan biaya sebesar Rp 8.000,- per malam. (investigasi Sabtu malam Minggu, 12 September 2026).
Jadi, setiap bulan (normal) seorang pedagang di halaman parkir Shoping mengeluarkan biaya Rp 8.000 X 30 hari = Rp 240.000,- estimasinya jika di halaman saja ada 15 pedagang total pemasukan yang dapat diterima Pemkot Metro melalui dinas terkait adalah Rp 240.000 X 15 pedangan Rp 3.600.000,- setiap bulannya.
Beberapa penuturan pedagang menyebutkan kalau malam minggu yang parkir di halaman parkir Shopping ada sekitar 300 unit kendaraan (mobil dan motor), jika retribusdi parkir dipungut Rp 2.000,- maka setiap malam minggu pemasukan dari parkir Rp 2.000 X 300 = Rp 600.000,- ditambah dengan parkir malam-malam biasa di luar malam minggu diperkirakan kendaraan yang terparkir mencapai 200 unit tiap malam. Maka, pendapatannya 200 X Rp 2.000,- = Rp 400.000,- dalam seminggu (dihitung 6 hari) maka hasil parkir dari Shoping malam hari adalah Rp 400.000 X 6 = Rp 2.400.000,-ditambah penghasilan parkir malam minggu (dihitung 4 malam) Rp 600.000 X 4 = Rp 2.400.000,-Jika ditambah dengan parkir malam biasa (diluar malam minggu) Rp 600.000 X 26 hari = Rp 15.600.000 + Rp 2.400.000,- = Rp 18.000.000,- per bulan. Kalau setahun Rp 18.000.000,- X 12 = Rp 216.000.000,- Pemasukan sebesar itu hanya dari parkir kendaraan pada malam hari di kawasan Shopping Center, tidak termasuk hasil parkjir pada siang hari.
Wajar ketika tahun 2024 pemasukan PAD dari parkir mencapai Rp 1.000.000.000,-lebih. Jika semua kawasan perparkirannya dapat dikelola dengan baik dengan meminimilisir kebocoran. Niscara hasil parkir dapat dimaksimalkan sebesar Rp 2 miliar lebih. Sayangnya, kebocoran demiu kebocoran terjadi terus di seakan ada ‘pembiaran’. Mungkinkah pembiaran itu terus dipeliharan karena banyak pihak yang bermain di lahan parkir dan retribusi lainnya. Infomasinya, banyak lahan parkir disewankan kepada individu-individu. Apakah itu boleh, kalau boleh bagaimana pembagian hasilnya, siapa yang mengatur atau membuat regulasi masalah tersebut?
Baik, bagaimana dengan “dokument andalalin” bagi toko, gudang, hotel, minimarket, Kafe dan lainnya yang berada di pinggir Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang ada di Kota Metro?. Karena, dokumen andalalin itu dibuat oleh konsultan andalalin. Pemerintah tidak punya konsultan itu. Sebagai gambarannya, untuk dokumen andalalin di jalan provinsi seperti Jalan A. Yani, Jalan Imam Bonjol, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta biaya konsultan andalalinnya berkisar antara Rp 35.000.000 sampe Rp 40.000.000,- per dokument. Konsultan andalalinnya ada di Bandarlampung. Setelah dokumen itu selesai dan diberikan kepada Dishub, maka Disdhublah yang akan mengeluarkan dokumen andalalin mempertegas dokumen yang dari konsultan.
Catatan: Dokumen andalalin itu wajib dimiliki setiap pemilik kantor pemerintah/swasta, bank, lembaga pendidikan, hotel, restoran, kafe, minimarket (Indomar, Alfamart, Metro Indo, PB Swalayan dll), gudang, asrama, toko dan gudang yang lalulalang kendaraan masuk cukup tinggi. Dan, harus ada rekayasa lalulintasnya, agar arus lalulintas di depannya tidak macet. Bagaimana dengan Kota Metro, sudahkah menerima kon tribusi sebagai pendapatan asli daerah? Kalau belum, di mana kelalaiannya selama ini? (habis/Naim Emel Prahana)







