Pendidikan

Fakultas Syariah UIN Jusila Adakan Workshop Paralegal Bekali Mahasiswa Karir Hukum

×

Fakultas Syariah UIN Jusila Adakan Workshop Paralegal Bekali Mahasiswa Karir Hukum

Sebarkan artikel ini
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung (UIN Jusila) bekali mahasiswanya karir hukum melalui pelaksanaan Workshop Paralegal yang diikuti sebanyak 60 mahasiswa. FOTO: Ist/LC

BANJARREJO, (LC) — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung (UIN Jusila) bekali mahasiswanya karir hukum melalui pelaksanaan Workshop Paralegal yang diikuti sebanyak 60 mahasiswa.

Pelaksanaan workshop paralegal itu sendiri dilaksanakan di Kampus 2 UIN Jusila di Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Rabu (16/9/2026) yang dikatakan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat keterampilan profesional mahasiswa di bidang hukum.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Jusila itu sekaligus memberikan sambutan yang intinya dekan FS mengatakan, workshop yang dilakukan itu sebagai upaya mempersiapkan penguatan kompetensi mahasiswa, khususnya bagi mereka yang memiliki minat pada bidang keadvokatan.

Pengenalan terhadap profesi paralegal kata dekan FS UIN Jusila harus dilakukan sejak masa perkuliahan, dinilai penting sebagai bekal awal bagi mahasiswa sebelum memasuki dunia profesi hukum setelah menyelesaikan pendidikan sarjana.

“Workshop ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dini peran dan fungsi paralegal dalam sistem bantuan hukum. Pengetahuan dan keterampilan tersebut dapat menjadi bekal awal bagi mahasiswa yang memiliki peminatan pada bidang keadvokatan,” ungkapnya dekan.

Menurut Dekan FS UIN Jusila, keberadaan paralegal memiliki landasan filosofis erat hubungannya dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice).

“Paralegal memiliki posisi strategis dalam membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh bantuan hukum,” ujar dia.

Masih menurut sang dekan, pendidikan dan pelatihan paralegal memiliki urgensi penting untuk memastikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan dilakukan secara kompeten, terukur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Paralegal juga memiliki batas kewenangan yang perlu dipahami secara jelas, terutama dalam membedakan perannya dengan advokat sebagai profesi hukum yang memiliki kewenangan profesional tersendiri,” tambahnya.

Kemudian dekan FS menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap aspek legalitas, standar kompetensi, dan batas kewenangan paralegal. Hal itu, katanya mengacu pada ketentuan mengenai paralegal dalam sistem bantuan hukum, kompetensi paralegal perlu dibangun melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai serta dilaksanakan dalam kerangka pemberian bantuan hukum yang sah.

Selain pemahaman konseptual, mahasiswa diperkenalkan pada keterampilan pendampingan hukum, khususnya dalam ranah non-litigasi. Pemahaman ini menjadi penting agar mahasiswa mampu membedakan ruang kerja paralegal dengan advokat, terutama ketika suatu perkara telah memasuki ranah litigasi atau proses beracara di pengadilan yang memerlukan pendampingan advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui workshop ini, mahasiswa diperkenalkan pada konsep dasar, peran, kompetensi, serta keterampilan praktis paralegal. Harapannya, pengetahuan tersebut dapat menjadi fondasi profesional sebelum mahasiswa memasuki dunia kerja maupun melanjutkan pengembangan kompetensi di bidang hukum,” tegas Sainul.

Pelaksanaan workshop mendapat dukungan penuh dari pimpinan Fakultas Syariah, ketua program studi, dosen, serta tenaga kependidikan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam berbagai tahapan kegiatan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, termasuk dalam peran sebagai moderator dan operator kegiatan.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Jusila menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterkaitan antara pembelajaran akademik dan kebutuhan kompetensi profesional mahasiswa. Workshop Paralegal diharapkan menjadi salah satu ruang pembelajaran aplikatif yang mempertemukan perspektif akademik, regulasi, dan praktik hukum sehingga mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai profesi dan layanan bantuan hukum di masyarakat.

Sementara itu, ketua pelaksana kegiatan workshop paralegal, Sainul, SH, MA, MH di dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan itu berlangsung selama 3 (tiga) hari, 16–18 September 2026, bertempat di Fakultas Syariah UIN Jusila.

Dikatakan ‘Kanjeng’ Sainul kegiatan itu diikuti oleh 60 mahasiswa Ilmu Syariah dengan menghadirkan akademisi, penyuluh hukum, dan praktisi hukum sebagai narasumber.

“Workshop dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual sekaligus keterampilan praktis kepada mahasiswa mengenai peran paralegal dalam memberikan pendampingan hukum. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mengetahui batas-batas kewenangan paralegal dalam praktik,” jelas Sainul.

Pelaksanaan workshop menghadirkan tiga narasumber yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman profesional di bidang hukum, adalah Dr. Indrawati Imron, SH, MH, Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Lampung. Narasumber kedua, Dr. H. Hadri Abunawar, SH, MH sebagai akademisi sekaligus Ketua Peradi Kota Metro.

Sementara itu, narasumber ketiga adalah Novi Hermanto, SH, praktisi hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum/Kantor Hukum Novi Hermanto & Partners. (LC-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.