GUNUNGSUGIH, (LC) – Tak kunjung mendapat kepastian pencairan klaim asuransi jiwa atas meninggalnya debitur, ahli waris mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Asuransi Staco Mandiri dan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran ahli waris mengaku dirugikan oleh proses klaim asuransi yang belum memberikan kepastian selama hampir satu tahun. Di sisi lain, ahli waris menyebut masih harus membayar angsuran pembiayaan untuk melunasi sisa kewajiban almarhumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhumah sebelumnya memiliki kontrak pembiayaan satu unit mobil Toyota Raize dengan tenor 60 bulan. Namun, setelah pembayaran berjalan selama 39 bulan, debitur meninggal dunia.
Sejak saat itu, ahli waris melanjutkan pembayaran angsuran hingga bulan ke-48. Sementara itu, klaim asuransi jiwa yang diharapkan dapat digunakan untuk melunasi sisa pembiayaan belum mendapatkan kepastian.
Merasa hak-hak almarhumah belum memperoleh penyelesaian, ahli waris kemudian memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Ahmad Hamimi, S.H., M.H., dan Rekan untuk menempuh upaya penyelesaian sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diawali dengan koordinasi bersama PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Jaya selaku pemegang polis sekaligus kreditur. Kuasa hukum juga mengirimkan somasi kepada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Jaya dan PT Asuransi Staco Mandiri di Jakarta, serta menyampaikan pengaduan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
Namun, menurut kuasa hukum, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Ahli waris akhirnya mendaftarkan gugatan wanprestasi ke PN Gunung Sugih pada 24 Agustus 2026.
Perkara tersebut memasuki agenda mediasi ketiga yang disebut sebagai mediasi terakhir pada Kamis (22/10/2026). Karena belum tercapai kesepakatan, proses persidangan selanjutnya dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum ahli waris, Januarius Eko Saka, SH., menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan karena masih harus membayar angsuran setelah debitur meninggal dunia, sementara klaim asuransi jiwa belum memperoleh kepastian.
“Sejak almarhumah meninggal, kami tetap diwajibkan membayar cicilan sampai lunas. Tentunya kami keberatan,” ujar Ahmad Hamimi bersama Januarius Eko Saka saat diwawancarai seusai mediasi di PN Gunung Sugih.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Jaya, Arya Rudini, SH., dan Ali Nurdin, SH., belum bersedia memberikan keterangan. Keduanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan.
Sementara itu, perwakilan PT Asuransi Staco Mandiri Jakarta tidak hadir secara langsung di persidangan dan disebut mengikuti proses tersebut melalui konferensi video zoom.
Menurut pihak ahli waris, belum adanya kepastian penyelesaian klaim membuat keluarga harus menghadapi beban pembayaran angsuran yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi sesuai ketentuan polis, apabila klaim tersebut memenuhi persyaratan. Up
Kuasa hukum berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian pembiayaan, ketentuan polis asuransi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara a quo memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.(LC-02)
Klaim Asuransi Jiwa Mandek, Ahli Waris Gugat PT Asuransi Staco Mandiri dan MTF









