13 Item Saran DPRD atas LKPJ Walikota 2025
METRO, (LC)—Dengan susah payah untuk memenuhi qorum Rapat Paripurna DPRD untuk mengesahkan LKPJ Walikota Metro TA 2025, akhirnya terpenuhi juga setelah 17 anggota dewan itu menandatanganinya pada Selasa, (28/7/2026).
Terlepas dari menariknya dinamika politik dalam hubungan Legislatif dengan Eksekutif Januari—Juli 2026, LKPJ Walikota yang banyak disoroti masyarakat luas sudah dapat disahkan oleh wakil-wakil rakyat dari berbagai partai politik yang ada wakilnya di lembaga legislatif tersebut.
Pada penghujung Paripurna pembahasan LKPJ Walikota TA 2025 yang menurut hitungan proses agak terlambat, menarik perhatian karena DPRD Kota Metro menggelontorkan 13 saran kepada Pemkot Metro ke depannya.
Ke 13 saran DPRD yang disampaikan pada Paripurna, Selasa (28/7/2026) tersebut adalah tentang Pemerintah Daerah melalui TAPD. DPRD mengharapkan Pemkot melakukan perhitungan erukur secara rasional dalam menyusun dan mengevaluasi anggaran belanja dalam APBD sesuai ketentuan, dan kepala BKAD, agar dapat meningkatan pengawasan terhadap pengelolaan kas daerah sehingga tidak terjadi tunda bayar di tahun-tahun yang akan datang;
Kemudian disarankan Pemkot Metro agar dapat terus melakukan inovasi serta terobosan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi guna memperoleh dukungan terhadap peningkatan Pendapatan Daerah serta melakukan berbagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait pengelolaan pajak dan restribusi daerah, serta penetapan besaran target PAD kiranya dapat melibatkan pihak ketiga atau konsultan untuk menghindari terjadinya kebocoran;
DPRD dalam ‘sarannya’ menyasar juga persoalan untuk dapat memperketat sistem keuangan daerah, sehingga dapat memenuhi indikator akuntabilitas keuangan daerah dan temuan dari BPK RI dapat diminimalisir, serta temuan-temuan yang terdapat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan dapat disajikan secara berkala terkait progress yang sudah dilakukan serta dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan APBD pada tahun kedepannya agar tidak mengakibatkan hal-hal yang dapat menyebabkan kerugian negara;
Terkait Bidang Kesehatan, diminta meakukan peningkatkan pengawasan terkait pemutakhiran data peserta (masyarakat) yang belum terdaftar pada BPJS Kelas III dan pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum terakomodir kepesertaan BPJS-nya, juga masalah rekonsiliasi data peserta dan iuran PBPU secara berkala bersama BPJS Kesehatan berdasarkan data yang telah di mutakhirkan;
Hal lain yang menjadi perhatian pihak legislatif agar menjadi PR Pemkot Metro antara lain adalah masalah Dinas PUTR diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal dan memastikan kembali bahwa pembayaran hanya dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang diterima; kemudian, terkait pengelolaah TPAS Karangrejo, persoalan antisipasi dan penanggulangan permasalahan banjir serta dapat memberikan pendanaan khusus untuk penuntasan banjir yang ada di Kota Metro;
DPRD pun meminta Pemkot Metro agar mengoptimalkan pelaksanaan APBD oleh seluruh OPD melalui peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penguatan sistem Monitoring serta Pengawasan, agar setiap program dan kegiatan dapat terselesaikan sesuai jadwal dan target yang ditetapkan serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
DPRD minta juga akan Pemkot lebih fokus terhadap Capaian Target Program Pemerintah Daerah; peningkatan infrastruktur, penerangan jalan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan program pembangunan lainnya sebagaimana yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Metro Tahun 2025-2029;
Yang tak luput disorot pihak legislatif adalah terkait dengan detail RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Karena dinilai terlalu banyak terdapat hambatan dalam pelaksanaannya yang dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi para insvestor dalam hal perizinan; mengoptimalkan keharmonisan antara pihak Eksekutif dan Legislatif serta pimpinan dan kepala OPD untuk terus dapat bekerja sama dengan lebih baik;
Termasuk masalah aset 12 hektar perumahan ASN di Yosomulyo. Menurut DPRD penghapusan aset harus melalui prsetujuan DRD dan disahkan oleh kementerian terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kajian ulang juga diharapkan dilakukan terhadap capaian target PBBP2 agar pada tahun ini dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. (LC-01/02)









