Hukum & Kriminal

Hadri Abunawar: Sangat Janggal Bawaslu Keluarkan Dua Putusan

×

Hadri Abunawar: Sangat Janggal Bawaslu Keluarkan Dua Putusan

Sebarkan artikel ini
Sidang dugaan pelanggaran peraturan pemilukada Kota Metro di PN Metrro. FOTO:SAN/LC

METRO, (LC)—Kuasa hukum Qomaru Zaman, H. Hadri Abunawar, SH, MH mengatakan dirinya dan kuasa hukum lainnya merasa ‘janggal’ ketika Bawaslu Kota Metro mengeluarkan dua putusan, menimbulkan polemik dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.

“Sangat janggal Bawaslu Kota Metro keluarkan dua kali keputusan tersebut sedangkan azas ultimum remedium adalah asas hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” tegas Hadri Abunawar.

Karena, ungkap kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar bahwa azas itu diterapkan ketika sanksi lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaran hukum.

Hal itu dikatakan Hadri Abunawar pada persidangan ketiga masalah dugaan kasus pelanggaran pemilukda yang menimpa diri Qomaru Zaman, Rabu (30/10/2024). Dikatakan Hadri Abunawar, kalau Bawaslu sudah memutuskan dalam rapat pleno bahwa kasus yang menimpa Qoma adalah pelanggaran administratif.

“Pelanggaran administratif itu sudah dapat diselesaikan pihak Bawaslu, kenapa ada putusan kedua yang diambil Bawaslu tanggal 5 Oktober 2024 mengakibatkan Bawaslu melanjutkan penyifdikannya ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Ditegaskan oleh Hadri Abunawar, apa yang dilakukan Bawaslu menimbulkan polemik dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Sangat janggal Bawaslu Kota Metro keluarkan dua kali keputusan tersebut sedangkan azas ultimum remedium adalah asas hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” tegas Hadri Abunawar.

Tim kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, SH mengungkapkan dalam persidangan hari ketiga telah terjadi multi tafsir keterangan ahli yang dihadirkan JPU.

Karena, ungkap kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar bahwa azas itu diterapkan ketika sanksi lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaran hukum.

Pokok bahasan dalam persidangan hari ketiga masalah UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilukada Pasal 71 ayat 3 dan 5 perubahan UU No 10 Pasal 188 serta rancunya putusan rapat pleno Bawaslu Kota Metro tanggal 30 September 2024.

Sementara itu saksi ahli yang dihadrikan JPU, Dr. Bambang Hartono menjawab pertanyaan JPU terkait video yang ditayangkan. Bambang merasa bukan ranahnya untuk menjelaskan, karena ranahnya masuk pada ahli bahasa.

Bambang Hartono, juga mengatakan keterangan yang diberikannya berdasakan pertanyaan dari penyidik. (LC-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.